Bawa Ribuan Detonator, Warga Alas Ditangkap di Kapal Penyeberangan Kayangan-Tano

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (6 Juli 2023) – Seorang pria berinisial AM (53) warga Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten  Sumbawa ditangkap Tim Ops Kapal Baladewa-8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri. Pria tersebut ditangkap di atas Kapal KMP Citra Dharma yang akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka tersebut membawa bahan peledak berupa Detonator yang diduga akan digunakan untuk melakukan aktivitas pengeboman ikan atau hal lain yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun benda. Tercatat 1.840 buah detonator yang disita dari tangannya. Kepala Bidang  (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., dalam konferensi pers, Rabu (5/7/2023) mengatakan, pengungkapan kasus detonator ini bermula dari informasi yang diterima Tim Kapal Baladewa 8002 yang sedang melakukan Patroli Ops Samota Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan MXGP Samota Sumbawa di wilayah Selat Lombok-Sumbawa. Atas informasi itu, tim langsung mendatangi Kapal KMP Citra Dharma hendak menyeberang ke Pelabuhan Poto Tano. Di dalam kapal itu tim mengamankan tersangka yang saat itu menggunakan sepeda motor membawa satu tas ransel warna hitam. Baca Juga  Manfaatkan Momen Sholat Jumat, Kepala BNN Sumbawa Kupas Bahaya Narkoba Setelah digeledah ditemukan 10 kotak dus kecil yang berisi masing-masing 100 detonator sehingga jumlah keseluruhan mencapai 1000 buah. Dari hasil pengembangan di kediaman tersangka wilayah Labuhan Alas Kabupaten Sumbawa ditemukan 840 buah detonator. “Totalnya 1.840 buah detonator. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda NTB untuk proses penyidikan,” jelasnya. Tindakan tersangka melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Hadir dalam konfresnsi pers ini Direktur Polairud 87 Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK dan Perwira Operasional Baladewa 8002 IPTU I. Wayan Budayana menceritakan kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka. Sementara Tim Gegana Polda NTB AIPDA Rakidi yang merupakan unit Jibom (Penjinakan Bom) menjelaskan bahaya dari detonator yang diamankan tersebut. Menurutnya detonator itu merupakan rakitan manual namun sensifitasnya hampir sama dengan detonator yang diproduksi pabrik. Baca Juga  Polisi Cegat Pengiriman 7 Truk Kayu “Jenis Detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan. Demi keselamatan barang bukti tidak bisa dihadirkan semua, karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan sangat kencang yang disebabkan oleh gesekan atau benturan detonator itu,” bebernya. Satu Detonator jenis ini jika dimasukkan dalam satu botol bir dan diledakan di dalam air, ungkapnya, maka radius dampaknya hingga mencapai 10 meter seputaran ledakan. Namun jika didarat akan lebih jauh lagi bahkan 100 hingga 200 meter radiusnya akan terdampak. Di tempat yang sama, tersangka (AM), mengaku baru sekali melakukannya. Rencananya detonator itu dijual ke nelayan-nelayan yang membutuhkan dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Baru sekali ini pak saya lakukan ini. Rencananya akan saya jual kepada nelayan-nelayan yang mau saja pak,” ujarnya singkat. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar