ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Maret 2023)–Klarifikasi Kades Pelat Kecamatan Unter Iwis, Nurdin Hasan yang menyatakan tidak ada niat memecat perangkat desa dan menegaskan bahwa pemberhentian itu dilakukan atas permintaan Kadus Brang Pelat itu sendiri, mendapat tanggapan balik.
Mantan Kadus Brang Pelat, Heri Hermansyah, Jumat (30/3) malam mengatakan, bahwa pernyataan Kades tidak sesuai kenyataan yang ada. Menurutnya, pemberhentian atas dirinya sudah direncanakan pasca Pilkades dan dikongkritkan setelah Kades terpilih, Nurdin, dilantik.
Tanda-tanda ini ungkap Heri, terlihat setelah dirinya ditolak saat berkoordinasi terkait pelaksanaan vaksinasi ternak yang jadwalnya sudah ditetapkan sebelum Kades itu terpilih. Kemudian, selama Nurdin menjabat Kades, dia selaku Kepala Dusun Brang Pelat tidak pernah diundang dalam rapat desa. Selain itu dia sudah tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun yang menyangkut tugas fungsinya sebagai kepala dusun.
“Kalau memang Pak Kades paham arti demokrasi, kenapa saya diperlakukan seperti itu. Saya rasa ini semua ada unsur sengaja tidak melibatkan saya, sehingga terkesan saya tidak mau hadir atau bekerjasama. Jadi pernyataan Kades ini semua bertolak belakang dengan keadaan sesungguhnya,” ujarnya.
Karena tidak dianggap dan tidak difungsikan sebagai Kadus, Heri mengaku berinisiatif menghubungi Kasi Pelayanan Desa Pelat, Sulaseteri menanyakan kejelasan status jabatannya selaku kadus. Sebab selama tiga bulan dia tidak pernah difungsikan ataupun dilibatkan dalam program desa.
Baca Juga Besok, Pintu Masuk dan Keluar Kecamatan Lunyuk Ditutup
“Saya berinisiatif karena saya malu di tengah masyarakat, sebab sudah 3 bulan tidak pernah dianggap sebagai kepala dusun, bahkan dengan terpaksa saya bilang kalau memang benar-benar saya tidak dianggap lagi sebagai Kepala Dusun silahkan saja dibuat surat pemberhentian saya tapi harus yang sesuai dengan prosedur. Esoknya pada tanggal 3 Maret itu langsung saya menerima SK pemberhentian tersebut dan saya tanya kepada Sulaseteri staf desa yang mengantar SK itu, apakah ini sudah prosedural ? dan dijawab staf desa itu, sudah sesuai,” beber Heri.
Inisiatif inilah yang dikesankan dan dijadikan alasan oleh Kades, lanjut Heri, seolah-olah pemberhentian dirinya selaku Kadus Brang Pelat, atas permintaan sendiri. Tentunya semua ini tidak sesuai aturan atau mekanisme yang ada. Sebab pengunduran diri itu harus ada bukti tertulis.
“Saya tidak mundur secara tertulis. Tindakan kades itu menunjukan arogansi tanpa mengikuti prosedur aturan, ini saya lakukan karena masyarakat masih menginginkan saya,” tegasnya.
Seharusnya berbicara aturan pemberhentian perangkat desa yakni kadus, sebut Heri, di antaranya yang telah usianya sudah lebih dari 60 tahun. Sementara di Desa Pelat, ada dua kadus yang semestinya sudah diberhentikan, karena usianya telah melampaui 60 tahun.
Namun sampai sekarang Kades tersebut tidak melaksanakan aturan dimaksud. Dan statemen Kades terkait SK pemberhentian Kadus Brang Pelat bahwa tidak mampu berbuat apa-apa lagi, ini indikasi melawan aturan yang ada.
Baca Juga Komitmen Dalam Penanganan COVID-19, AMNT Terima Penghargaan PPKM Award
“Apakah kita harus selesaikan melalui persidangan ? inikan seolah-olah tidak ada camat yang memberikan rekomendasi atau dinas teknis tentang desa, bahkan bupati sebagai pembina kami,” tandasnya.
Sebagai manusia biasa, Heri mengakui pasti banyak kekurangan dan kesalahan. Ketika itu terjadi, tentunya Kades bisa menempuh langkah-langkah dengan melakukan pembinaan. Namun sejauh ini dia tidak mengetahui kesalahannya, dan tidak pernah dibina.
“Karena itu saya menilai klarifikasi pak Kades atas pemberhentian saya, mengada-ada,” pungkas Heri yang telah mengabdi sebagai Kadus Brang Pelat selama 9 tahun sebelum dipaksa berakhir awal Maret 2023.
Seperti diberitakan, Kades Pelat, Nurdin Hasan menyatakan tidak ada niatnya untuk memecat perangkat desa, apalagi dengan alasan tidak mendukungnya saat Pilkades. Pemberhentian Heri Hermansyah sebagai Kadus Brang Pelat, menurut Kades, atas permintaannya sendiri. Heri justru yang meminta staf kantornya untuk membuat surat pemberhentiannya, dengan alasan malu untuk bekerjasama lagi.
“Selama saya dilantik, dia jarang datang, apalagi berkomunikasi. Tidak seperti yang lain datang ke kami dan berkomitmen untuk bersama-sama memajukan Desa Pelat. Meski demikian saya tidak memberhentikannya. Namun dia sendiri yang meminta untuk diberhentikan melalui staf kami,” kata Kades Nurdin.
Terkait dengan keberatan mantan Kadus tersebut, Kades Nurdin, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sudah diterbitkannya SK Pemberhentian. Dan pihaknya siap mengikuti proses jika memang dipersoalkan. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar