ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Maret 2023)–Tindakan Tim Penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB yang melakukan penyitaan dan pemasangan police line (garis polisi) pada Toko Sumber Elektronik, yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar, disesalkan Sahran SH MH selaku kuasa hukum Nyonya Lusi—ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe).
Kepada samawarea.com, Rabu (15/3), Sahran menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur. Sebab saat melakukan penyitaan, penyidik tidak menunjukkan surat tugas maupun surat izin dari Pengadilan Negeri. Selain itu penyidik Polda NTB juga tidak memberikan berita acara terkait peralihan obyek dari satu tempat ke tempat lain, yakni dua unit mobil dan satu sepeda motor.
Dari semua peristiwa itu, menurut Sahran, seolah-olah kepolisian telah melakukan penyitaan secara tidak prosedur, atau perampasan.
“Penyidik Polda NTB saat datang mengatakan tidak melakukan penyitaan, tapi hanya mendokumentasikan harta yang ada di dalam toko itu termasuk mobil dan sepeda motor. Ketika klien kami kooperatif, penyidik Polda langsung melakukan penyitaan, penyegelan, mengganti kunci toko, memasang police line, serta memindahkan obyek dari satu tempat ke tempat lain. Kemudian mengambil BPKB kendaraan dari tangan klien kami secara yang tidak prosedur hukum. Ini melanggar hak asasi manusia,” tudingnya.
“Yang ironisnya lagi, penyidik menolak bertemu dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya, seraya menegaskan, akan melaporkan tindakan penyidik Polda NTB itu ke Irwasda dan Kapolri.
Sahran SH MH, pengacara Nyonya Lusi
Seperti diberitakan, penyitaan yang dilakukan pihak Polda NTB menyusul laporan dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilayangkan Ang San San (mantan istri Slamet Riyadi Kuantanaya) terhadap ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya.
Sejak perkara itu dilaporkan 24 Mei 2021 atau dua tahun yang lalu, sudah 6 kali penyidik Polda tersebut datang ke TKP. Senin (13/3/2023), tim embali datang untuk melakukan penyitaan dan pemasangan police line (garis polisi) terhadap toko beserta isinya.
Baca Juga Grebeg Kos-kosan, Timgab Angkut Pasangan Diduga Mesum
Tindakan polisi ini mendapat perlawanan dari Nyonya Lusi—selaku ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe). Nyonya Lusi menolak tindakan polisi, karena isi toko berupa barang-barang elektronik ini juga bagian dari milik ahli waris. Nyonya Lusi meminta agar polisi menunda penyitaan itu beberapa jam karena pengacaranya masih dalam perjalanan dari Mataram menuju Sumbawa.
Namun polisi tidak menggubris permintaan Nyonya Lusi. Mereka tetap memaksa untuk melakukan penyitaan semua isi toko termasuk dua mobil dan satu sepeda motor milik almarhum. Nyonya Lusi pun meninggalkan lokasi dan tidak melakukan penandatanganan berkas penyitaan yang disodorkan polisi.
Nyonya Lusi meyakini dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilaporkan Ang San San, tidak memenuhi unsur pidana. Sebab barang yang ada di dalam toko itu adalah milik mereka selaku ahli waris Almarhum. Hal ini mengacu pada akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH.
Salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang (Toe) meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut. Inilah yang dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris.
“Bagaimana bisa kami selaku ahli waris dilaporkan menggelapkan barang milik kami sendiri. Apalagi tuduhan dalam laporan itu tidak pernah kami lakukan,” ujarnya heran.
Sebenarnya dibuka dan tidaknya toko ini, adalah hak ahli waris. Sejauh ini ungkap Nyonya Lusi, sikap diam mereka hanya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkonflik.
Nyonya Lusi mengakui sebenarnya Ahli Waris Toe tidak ingin terlibat dalam persoalan harta dalam toko Sumber Elektronik ini. Tapi ini terpaksa dihadapinya karena modal untuk usaha toko yang dijalankan Almarhum Toe dan Ang San San saat masih menjadi suami istri, menggunakan pinjaman dari Bank BNI Sumbawa.
Baca Juga Jalan Penghubung Tiga Desa di Plampang Langganan Banjir, Rusak Parah dan Butuh Perhatian
Sebagai jaminan atas pinjaman itu, diagunkan sertifikat hak milik (SHM) Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang nota bene adalah harta warisan keluarga besar Nyonya Lusi secara turun temurun.
Yang dikhawatirkan, ketika usaha toko ini tidak berjalan dengan ditutupnya toko dimaksud, maka akan terjadi kredit macet. Ketika kredit macet, sudah pasti agunan itu menjadi sitaan bank hingga dilakukan pelelangan.
“Ini yang dikhawatirkan kami selaku ahli waris, sebab tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya adalah milik keluarga kami secara turun temurun, bukan harta yang didapatkan almarhum saat beristrikan Ang San San,” tandasnya.
Meski barang di dalam Toko Sumber Elektronik milik ahli waris, Nyonya Lusi mempersilahkan Ang San San mengambilnya. “Silakan ambil semua barang dalam toko termasuk mobil dan sepeda motor. Asalkan kembalikan sertifikat kami yang dijaminkan di Bank,” ujarnya.
Untuk diketahui, almarhum dan Ang San San menjalani kehidupan rumah tangga selama beberapa tahun. Keduanya menjalankan usaha dengan membuka Toko Sumber Elektronik. Dalam perjalanannya, rumah tangga almarhum dan Ang San San, kandas. Almarhum bercerai dengan Ang San San.
Sebelum bercerai Ang San San meninggalkan almarhum selama hampir 4 tahun lamanya. Dalam kondisi sakit, almarhum menjalankan usaha tokonya seorang diri dibantu karyawannya. Hasil penjualannya digunakan untuk membantu biaya pengobatan. Namun tidak mencukupi, sehingga sebagiannya dibantu oleh Nyonya Lusi selaku kakak kandungnya. Bahkan Nyonya Lusi juga yang merawat almarhum.
Beberapa bulan pasca perceraian, almarhum menghembuskan napas terakhir. Beberapa hari setelah almarhum meninggal dunia, mantan istrinya muncul bukan untuk menyampaikan belasungkawa tapi datang mengklaim harta yang diperoleh bersama almarhum semasa masih menjadi suami istri. Salah satunya, isi Toko Sumber Elektronik yang sebagian besar barang-barang elektronik. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar