ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Maret 2023)–Peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Plampang secara perlahan mulai berkurang. Menyusul terjaring penjual miras dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar jajaran Polres Sumbawa, Senin (13/3) siang pukul 13.00 Wita.
Penjual miras berinisial TK (25) ibu rumah tangga warga Desa Brang Kolong ini diamankan dalam penggrebekan oleh Tim dari Satuan Reserse Narkoba. Dari tangannya diamankan 37 botol miras jenis arak.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK, MH., Selasa (14/3) mengatakan, penjual miras itu terjaring dalam Operasi Pekat 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan.
“Pelaku merupakan bagian dari target operasi. Alhamdulillah telah berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras,” ungkap Kapolres.
Baca Juga Aniaya Wartawan, Oknum Kadus Resmi Tersangka
Bagi yang kedapatan menjual miras ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring (tindak pidana ringan).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar