ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Maret 2023)–Tim Operasi Pekat Rinjani 2023 Polres Sumbawa kembali meringkus penjual miras. Kali ini di wilayah Desa Sabedo, Kecamatan Utan. Pada operasi yang digelar Jumat (17/3/2023) siang itu, tim mengamankan penjual berinisial IWK.
Dari tangannya diamankan barang bukti miras jenis arak sebanyak 2 botol ukuran 600 ml, 1 jerigen ukuran 25 liter yang berisi sisa miras, 1 jerigen kosong bekas miras, dan 9 botol kosong ukuran 600 ml.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK, MH., mengatakan penangkapan penjual miras ini berawal dari informasi masyarakat. Terlebih lagi terduga adalah target operasi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)
Baca Juga Sembunyi di Plafon, DPO Penipuan Diringkus Tim Kejaksaan
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar