Mulai Dibayar, Pemda Sumbawa Resmi Miliki 19,8 Hektar Lahan di Samota

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Maret 2023)–Pemerintah Kabupaten Sumbawa akhirnya resmi menjadi pemilik 19,8 hektar lahan dari pengadaan 69,3 hektar di Kawasan Samota untuk lokasi pembangunan Sport Center. Hal tersebut setelah Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd., didampingi Sekda, para asisten dan Tim Pengadaan Tanah Samota, menyerahkan ganti kerugian untuk pengadaan tanah secara simbolis di Ruang Rapat H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (28/2/2023). Ganti kerugian itu dibayarkan kepada Ahmad Zulfikar senilai Rp 3.194.453.385 untuk bidang 4 dan 15, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666 untuk bidang 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 sesuai daftar nominatif. Totalnya sekitar Rp 8,7 Milyar. Pembayaran ini dilakukan terhadap lahan yang tidak bersengketa. Baca Juga  Optimis Capai 100 Persen, Wagub: Sudah 4.100 Lebih Posyandu Keluarga Sedangkan yang bersengketa, pembayaran tanahnya dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa sembari menunggu putusan hukum yang bersifat inkrach. Namun demikian, selama proses persidangan, Pemda Sumbawa sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak dananya dititipkan di Pengadilan. “Yang dibayarkan ada 8 bidang seluas 198,057 M2 (19,8 Hektar), sedangkan yang akan dititipkan di pengadilan juga 8 bidang tanah dengan luas 494,631 M2 (49,5 Hektar). Total luas tanah yang akan dibayarkan mencapai 692,688 M2 (69,3 Hektar),” ungkap Kabid Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM. Sementara Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd bersyukur bahwa seluruh tahapan pengadaan lahan ini berjalan lancar dan sesuai regulasi. Wabup berharap pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga di kawasan tersebut akan segera terealisasi. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar