ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (19 Februari 2023)—Tempat persembunyian maling ini berhasil diketahui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Taliwang, Sumbawa Barat. Agar tidak kabur, anggota Polsek Taliwang bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, meringkus tersangka berinisial AA (29) pada sepertiga malam, Jumat (17/2) dinihari pukul 02.30 Wita.
Penangkapan terhadap pemuda asal Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ini, dilakukan di BTN Puri Citra, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK., M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyebutkan, sebelum tertangkap, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi.
Lokasi pertama di Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang KSB, 8 November 2022. Tersangka beraksi mengambil barang milik Dwi Sumarni.
Baca Juga Asyik Mengonsumsi Shabu Digrebeg Polisi
Selanjutnya 17 Desember 2022, tersangka beraksi di kediaman Husni, Jalan Baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Terakhir melakukan pencurian sepeda motor mili A. Rahman di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, 16 Februari 2023.
Penangkapan ini ungkap Kasi Humas, berdasarkan hasil penyelidikan dan mengidentifikasi identitas tersangka sekaligus tempat persembunyiannya. Tim langsung bertolak ke Sumbawa meringkus tersangka di BTN Puri Citra, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.
Ikut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam EA 6759 GB (TKP Kelurahan Bugis), 3 buah gas Elpiji 3Kg (TKP Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir) dan 1 kardus berisi alat-alat pertukangan dengan TKP Kelurahan Telaga Bertong. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar