ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2023)–Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa telah beroperasi selama dua tahun. Pasar termegah di Pulau Sumbawa ini menjadi pasar kebanggaan masyarakat Sumbawa dan merupakan hasil karya pemerintahan Husni—Mo.
Namun selama itu pula ternyata masih banyak kios terutama di lantai 2 baik di Blok A, B maupun Blok C, belum ditempati. Kios-kios tersebut hingga kini masih tertutup rapat. Bukannya tidak ada pemilik, namun sampai sekarang pedagang yang berhak atas kios itu belum menampakkan batang hidungnya.
Padahal untuk mendapatkan kios tersebut, melalui berbagai tahapan. Mulai dari verifikasi hingga undian yang dilakukan Bapenda Sumbawa. Sejauh ini tidak ada tindakan dari leading sektor terkait untuk memberikan sanksi kepada pedagang yang hanya “pasang nama” sebagai penguasa kios, namun tak ada aktivitas.
Konon, sebagian besar kios “tak bertuan” itu milik pedagang baru atau orang-orang titipan. Padahal sebelumnya banyak pedagang lama yang tidak kebagian. Kenyataan inilah yang ditemukan Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si yang melakukan sidak di Pasar Seketeng, Jumat (6/1/2023) pagi.
Baca Juga Disnakertrans Banten Belajar Transmigrasi ke Sumbawa
Kepala UPT Pasar Seketeng, Masangan yang ditemui samawarea.com di sela-sela Sidak, menyebutkan ada sekitar 80 kios yang tidak beroperasi. Kios-kios ini sudah ada pemiliknya, namun sejak beroperasinya Pasar Seketeng yang sudah berjalan selama dua tahun ini, pemilik kios tersebut tak memanfaatkannya. Kios itu tetap tertutup atau tidak beraktivitas.
Masangan mengaku, P\pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena pemilik kios tersebut tetap membayar retribusi. Sementara dalam aturan hanya mengatur dan memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada yang menunggak pembayaran sewa atau retribusi selama 3 bulan berturut-turut.
Ia meminta agar Pemda Sumbawa dapat membuat regulasi untuk menindak pedagang yang hanya menguasai kios tapi tidak beraktivitas sehingga kiosnya dibiarkan tertutup. “Ini sudah berjalan 2 tahun puluhan kios itu tidak beraktivitas. Ini sangat disayangkan,” sesalnya.
Menyikapi hal itu, Kadis Koperindag Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo S.Si, M.Si mengatakan akan melakukan verifikasi ulang terutama bagi pedagang yang selama ini tidak beraktivitas tapi menguasai kios. Pihaknya juga akan mengusulkan regulasi sebagai dasar dalam penegakan aturan.
Baca Juga Rakernas IOF 2020 Digelar di NTB
“Kita optimalkan dalam waktu segera, 100 persen kios-kios ini dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan. Dengan aturan yang kami buat nanti, tidak boleh lagi ada pedagang yang tidak memanfaatkan kios,” tegasnya.
Untuk diketahui, tercatat 411 unit kios permanen, dan sekitar 700-an pedagang pelataran. Sebagian besar pedagang terutama di pelataran berada di luar blok. Ini disebabkan karena tidak representatifnya lapak yang ditempati. Setiap musim hujan, kebanjiran karena tidak maksimalnya resapan air.
Demikian dengan pedagang di Blok C dan Blok A Lantai 2. Mereka mengeluhkan sepinya pembeli. Salah satu faktornya adalah keengganan pembeli untuk datang. Ketika pengunjung telah naik ke lantai 2 Blok A, mereka enggan ke Blok C lantai 2 karena harus turun ke bawah lalu naik kembali ke atas. Para pedagang berharap dibuatkan jembatan di lantai 2 penghubung antara Blok A dan Blok C. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar