ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Januari 2023) – “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” menjadi tema yang diangkat pada Kuliah Umum yang digelar di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (23/1).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., ini menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum selaku pemateri.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa kehadiran Prof. Latif diharapkan dapat mendistribusikan wawasan dan spirit baru dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di unit kerja Pemkab Sumbawa sekaligus bisa mengikuti jejak daerah-daerah lain yang telah mendapat progres tinggi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga Integrasikan Tiga Program, Pemdes Poto Realisasikan Program Kelapanisasi Desa
Tentunya ini merupakan langkah strategis dalam membangun komitmen yang kuat untuk semua aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memerangi perilaku dan tindakan korupsi khususnya di Kabupaten Sumbawa.
Sementara Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menyebutkan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, bahwa, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat mencegah tindakan korupsi dari aspek preventif dan represif yang erat kaitannya dengan penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, sambungnya, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur-adukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga HUT ke 61: NTB Ekspor Kopi ke Korsel, Manggis ke China
“Dalam Konteks ini, kita bisa menggunakan sarana hukum administrasi maupun melalui sarana hukum pidana, khususnya hukum tindak pidana korupsi dalam hal penegakkan hukumnya,” ujarnya.
Hukum administrasi lanjut Prof Latif, tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Sebab hukum administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar