ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (18 Januari 2023)—TA (40) bukan teman yang baik. Dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan, TA membawa kabur HP dan sepeda motor milik temannya sendiri. Setelah tiga bulan, warga Lingkungan Bertais, Sandubaya Kota Mataram itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, Selasa (17/1/2023), menuturkan, kasus tersebut terjadi 25 November 2022 di Kebon Babakan Kelurahan Bertais. Saat itu korban Haerudin (42) warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, duduk sendiri sambil tenggak miras jenis tuak.
Tak berselang lama, terduga datang menghampiri dan duduk di samping korban. Karena keduanya berteman baik, sempat berbincang sejenak. Kemudian korban pamit ke toilet meninggal HP di atas meja dan sepeda motor yang diparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Baca Juga Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Dibobol Maling
Sekembalinya korban dari toilet, terduga sudah tidak ada. Bahkan HP dan sepeda motornya juga hilang. “Terduga membawa kabur HP dan sepeda motor saat korban berada di toilet,” kata Kapolsek.
Selanjutnya sepeda motor korban digadai terduga sebesar Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk mabuk-mabukan.
Terduga ditangkap di salah satu kos-kosan Lingkungan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar