ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (14 Desember 2022)–Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta berinisial IS, dibekuk Tim Ditreskrimum Polda NTB, belum lama ini. Saat ditangkap, tim mengamankan 32 pasport dari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebagian besar berasal dari Sukabumi, Madura dan Sulawesi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, Selasa (13/12/2022), mengatakan tersangka ditangkap di Jakarta setelah keberadaan berpindah-pindah tempat.
Terungkapnya kasus perdagangan orang ini berawal dari kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Kabupaten Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
B yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini sempat kerja 5 bulan di Arab Saudi. Namun selama bekerja korban sering mengalami kekerasan fisik, dari disiram air panas hingga dipukul. Bahkan korban nyaris mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga Dishubkominfo KSB Gelar Opgab, Jaring Puluhan Kendaraan
Ditambahkan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, bahwa korban diberangkatkan oleh tersangka pada Bulan Januari 2022. Saat diberangkatkan, identitas korban dipalsukan yaitu tahun kelahirannya dicantumkan 1997.
Terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi. Dari hasil penelusuran pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.
Dari sinilah terungkap peran tersangka yaitu sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan dari seorang di Arab Saudi berinisial MDM. Tersangka mendapat imbalan Rp 55 juta per orang. Tersangka pun menyebarkan agen di beberapa wilayah.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya. ”Saya tidak tau, saya dapat dari sponsor atas nama SL yang saat ini bekerja di Arab Saudi,” ucapnya singkat.
Baca Juga Korban Gempa Lombok Terus Bertambah, 392 Orang Meninggal Dunia
Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polda NTB untuk proses lebih lanjut. Korban akan dijerat dengan UU TPPO. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar