ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Desember 2022)--Tiga orang dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam penggrebekan sebuah rumah di Dusun Sering, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwis, Sabtu (10/12/2022) pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,68 gram. Selain itu alat hisap (bong), pipa kaca, korek gas, 2 buah sekop plastik, gunting, 3 buah plastik klip obat (kosong), 1 bandel plastik obat, dan uang tunai Rp 700.000.
Ketiga terduga narkoba yang ditangkap ini adalah RH (31) dan MY (21) keduanya warga Dusun Sering, serta RO (32) asal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK, M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga yang berawal dari informasi masyarakat terhadap dugaan pesta narkoba.
Baca Juga Kejari Sumbawa Diultimatum Zero Tunggakan
“Selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, SH.,MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan mendatangi kediaman RH,” ungkap Kapolres.
Saat penggeledahan terhadap ketiga terduga ditemukan shabu yang dikuasai RH dan MY.
“Barang yang diduga Narkoba jenis shabu seberat 0,68 gram, ditemukan di atas tembok pintu kamar mandi RH.” kata AKBP Henry.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar