ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Desember 2022)–Pemerintah Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa melakukan pemekaran dua dusun. Pemekaran ini sebagai tindaklanjutnya, tim dari Dinas PMD Sumbawa menerjunkan tim untuk melakukan penegasan tapal batas wilayah.
Dalam penegasan tapal batas ini oleh Kades Usar ini, ikut menyaksikan Kades Plampang, Kades Sepakat, Kades Sepayung, Kades Prode 2 dan Kades Prode 3. Selain itu para Kadus di Desa Usar, Ketua dan anggota BPD Desa Usar. Ada empat berita acara yang dibuat dalam penegasan tapal batas wilayah dari masing-masing desa tetangga.
Ketua Tim Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Drs Muhammad Salaeh didampingi Erma Hadi Suryani ST, dalam arahannya menyatakan bahwa kehadirannya dalam rangka penetapan tapal batas wilayah menuju pemekaran dusun di Desa Usar, Kecamatan Palampang. Penegasan tapal batas dilakukan dengan beberapa hal yang perlu disampaikan.
Baca Juga Rakor LKJIP Wujudkan Akuntabilitas Kinerja OPD
“Untuk menyelesaikan batas dusun, kami tidak inginkan ada persoalan, tidak konflik. Harapan kami pemekaran Dusun Olat Rora yang merupakan pemekaran dari Dusun Pamunga dan Dusun PPN Jaya pemekaran dari Dusun Kuang Busir ini segera dilaksanakan,” harapnya.
Selanjutnya hasil dari Penegasan Tapal Batas ini akan diserahkan ke Bappeda untuk diproses lebih lanjut. Untuk diketahui di Kabupaten Sumbawa terdapat 7 desa yang melakukan pemekaran dusun. Yaitu Desa Usar Kecamatan Plampang 2 dusun, Desa Labuan Aji Kecamatan Badas 2 dusun, Desa Banda 1 dusun dan Desa Mata Kecamatan Tarano 1 dusun, Desa di Kecamatan Moyo Hilir 1 dusun, Desa Labuhan Sumbawa 3 dusun, Desa Serding Kecamatan Moyo Hilir 1 dusun dan Desa Poto 1 dusun. (BUR/SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar