Jelang Pengukuran Lahan Sirkuit Samota, Kuasa Hukum Abdul Azis Ungkap Fakta Persidangan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Desember 2022)–Menjelang pengukuran lahan Sirkuit Samota, Sumbawa Besar, Imam Wahyudin SH selaku kuasa hukum Abdul Azis, bersurat kepada Kepala Kantor BPN Sumbawa sebagai Ketua Pembebasan Tanah Sarana Prasarana Olahraga di Samota, Jumat (2/12) kemarin. Surat tersebut berisi pemberitahuan status hukum tanah Sirkuit MXGP Samota yang saat ini sedang berperkara antara kliennya Abdul Azis dengan Ali Bin Dahlan (Ali BD). Imam Wahyudin yang menghubungi samawarea.com, Sabtu (3/12), mengatakan surat pemberitahuan ini untuk menginformasikan kondisi faktual terhadap tanah milik kliennya yang di atasnya akan dibangun sarana prasarana olahraga. Hal ini berkaitan dengan adanya pihak lain yang mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut. Dijelaskan Imam, objek sirkuit MXGP saat ini telah bersengketa dan terdaftar dalam perkara nomor 12 /Pdt.G/2022/PN Sbw. Dalam putusan perkara tersebut, intinya telah menolak gugatan konvensi seluruhnya dari penggugat konvensi/tergugat rekonvensi (Abdul Azis), dan menolak eksepsi tergugat konvensi/penggugat rekonvensi serta menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dari tergugat konvensi/penggugat rekonvensi (Ali BD). Sehingga penggugat maupun tergugat sama sama berada di pihak yang kalah sehingga biaya perkara ditanggung renteng oleh kedua belah pihak. Dalam persidangan perkara perdata ini, majelis hakim hanya memeriksa kebenaran formilnya, karena seluruh bukti yang dihadirkan oleh pihak tergugat (Ali BD) telah diuji kebenaran materilnya melalui upaya hukum pidana apakah bukti tersebut asli atau palsu. Penyidik Tipikor Polres Sumbawa saat ini telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Baca Juga  Tertangkap Setelah 3 Kali Nyuri Motor dan 8 Kali Gelapkan Motor Dalam fakta persidangan ungkap Imam, ditemukan kebenaran formil yaitu berupa pengakuan Tergugat (Ali BD) dan keterangan saksi-saksi atas objek sengketa. Bahwa obyek sengketa itu diperoleh dari Abdul Azis dengan cara jual beli seluas 35 hektar, bukan 60 hektar. Artinya selisih tanah atas objek sengketa tidak pernah diakui oleh Tergugat (Ali BD) sebagai miliknya. Karenanya atas selisih tersebut bisa dipastikan adalah milik kliennya selaku Penggugat (Abdul Azis). Dalam persidangan juga dalil telah terjadi jual beli tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat (Ali BD) karena tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran lunas atas tanah seluas 35 hektar di atas objek sengketa yang diakui oleh Tergugat (Ali BD) telah terjadi jual beli. “Atas bukti akta notaris dan sertifikat yang dihadirkan sebagai bukti di persidangan diduga kuat hasil rekayasa, telah kami laporkan secara pidana dan telah dilakukan pemeriksaan yang mana dalam SP2HP yang kami terima beberapa terduga pelaku telah mengakui kesalahannya,” beber kuasa hukum yang berkantor di Jalan Raya Wiguna Timur No. 99 Surabaya ini. Untuk itu Ia meminta Ketua Tim Pembebasan Tanah Sarana Prasarana Olahraga di Samota untuk tidak melakukan pembayaran kepada pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor: 2741, 2800, 2799, 2743, 2744, 2731, dan 2732, karena saat ini atas sertifikat tersebut masih dalam pemeriksaan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang terhadap oknum mantan Lurah Brang Biji yang membuat dokumen Diduga Kuat palsu untuk mengajukan sertifikat hak milik. Padahal nyatanya tanah yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik itu bukan tanahnya melainkan tanah milik Abdul Azis. Baca Juga  Raihanun Gugat Akta Pendirian NW Milik TGB “Saat ini Penyidik Tipikor Polres Sumbawa melalui SP2HP yang kami terima telah bersurat kepada Kanwil BPN NTB untuk meminta warkah dari seluruh sertifikat yang dilaporkan,” imbuhnya. Kemudian untuk tanah yang di luar dari Sertifikat Hak Milik (No. 2741, 2800, 2799, 2743, 2744, 2731, dan 2732) berdasarkan bukti formal pengakuan di dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti lain, sambung Imam, adalah murni milik Abdul Azis, tidak sedang berperkara sehingga atas pembebasan tanah tersebut dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pemilik Abdul Azis. “Untuk tanah yang masih berperkara dengan Ali BD, meski sudah kami laporkan secara pidana dan sekarang masih berproses di Polres Sumbawa, kami tetap membuka ruang mediasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak, kami siap menyudahi masalah ini,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar