Dijemput untuk Dinikahi, Gadis 13 Tahun Malah Disetubuhi di Hotel

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (14 Desember 2022)—Pria tua berinisial SA (58) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa (13/12) sore pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan karena pria berumur setengah abad tersebut telah menyetubuhi gadis ingusan berusia 13 tahun. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., Rabu (14/12), menuturkan kejadiannya. Berawal ketika korban berada di rumah neneknya. Sekitar pukul 18.00 Wita, korban dihubungi terduga via telepon untuk mengajaknya menikah. Selanjutnya keduanya janjian bertemu pukul 20.00 Wita. Terduga meminta keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya. Saat korban dijemput menggunakan sepeda motor, terdapat kendala di jalan. Sepeda motor mengalami putus rantai di sekitar Desa Mangkung. Akhirnya terduga datang menjemput korban dan membawa ke rumah keponakannya M di Desa Bonder. Baca Juga  Jelang Sahur, Tiga Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Sampai di Bonder, terduga dan korban beristirahat. Setelah 30 menit, datang keponakan terduga menggunakan mobil Pick-up. Terduga dan korban berangkat ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh M. Setelah itu M langsung kembali ke Lombok Tengah. “Saat menginap di hotel, terduga menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terduga mengantar korban pulang. Setibanya di rumah, ibunya langsung menginterogasi korban. Dengan berterus terang, korban mengaku telah disetubuhi terduga. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah. Mendapat laporan, polisi menangkap terduga. Kepada penyidik, terduga mengakui perbuatannya. Terduga dijerat Pasal 81 Ayat (2 ) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar