Pileg di Sumbawa, Tetap 45 Kursi dan Rancangan Dapil akan Diuji Publik

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 November 2022)–Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pileg 2024 mendatang dipastikan masih tetap sama seperti Tahun 2019 lalu. Pasalnya, jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa mencapai 519.564 jiwa. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah penduduk 500 ribu—1 juta, alokasi kursi mencapai 45. “Jumlah kursi mengacu pada jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk Sumbawa yang hanya 500 ribu lebih dan tidak melebihi 1 juta jiwa, maka jumlah kursi hanya 45,” kata Aryati S.Pd.I, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbawa, pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Samota, Sabtu (19/11). Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sumbawa, Muhammad Wildan M.Pd didampingi anggota lainnya, Muhammad Kaniti S.Pd dan Nurul Khaerani S.IP. Hadir di antaranya pimpinan partai politik, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbawa, Zainuddin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbawa, Henri Sumarto, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbawa, Jamhur Husain, serta beberapa pimpinan lembaga. Baca Juga  500 Mesin Buatan NTB akan Dipamerkan di HUT RI Di hadapan para peserta, Aryati juga menyinggung soal daerah pemilihan (Dapil). Pada Pemilu 2019 lalu, Sumbawa memiliki 5 daerah pemilihan. Yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir dan Moyo Utara. Dapil II, Lape, Lopok, Moyo Hulu, Lenangguar, Ropang, Lantung, Lunyuk dan Orong Telu. Dapil III, Plampang, Labangka, Empang dan Tarano. Dapil IV, Rhee, Utan, Buer, Alas, dan Alas Barat. Sedangkan Dapil V, Badas, Unter Iwis dan Batu Lanteh. Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin saat memberikan tanggapan dalam Rakor dan Sosialisasi yang digelar KPU Sumbawa Menurut Aryati, Dapil ini bisa saja bertambah. Perubahan jumlah dapil ini akan terjadi disebabkan dari tiga kondisi. Yakni, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal. Kemudian, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam. Dan adanya Dapil pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil. Untuk menentukan jumlah dapil, lanjut Aryati, mengacu pada 7 prinsip sebagaimana termuat dalam Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Baca Juga  Bulan Peduli Sosial, LKKS NTB Santuni Anak Yatim dan Dhuafa “Jika dilihat dari Dapil yang sudah ada pada Pileg 2019 lalu, itu sudah memenuhi 7 prinsip tersebut. Namun demikian rancangan Dapil yang kami buat akan kami umumkan, kemudian meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat melalui uji public selama 7 hari. Setelah itu baru finalisasi,” jelasnya. Sementara itu sejumlah peserta Rakor yang hadir menyampaikan berbagai tanggapan. Salah satunya adalah adanya kemungkinan tambahan Dapil. Yakni Dapil 2 dan Dapil 4 yang memiliki jumlah kecamatan yang cukup banyak, termasuk jumlah kursi. Kemungkinan perubahan dapil ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP yang hadir dalam Rakor tersebut. Ia mengatakan penambahan Dapil sangat memungkinkan jika mengacu pada Peraturan KPU, yang menyebutkan dalam satu dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Namun dalam penerapannya, KPU menggunakan aplikasi Sidalih yang membatasi jumlah kursi minimal 6 di setiap dapil. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar