ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 November 2022)–Artis Sinetron, Ivanka Suwandi akhirnya bernapas lega. Pasalnya putusan Pengadilan Denpasar telah secara resmi memenangkan Ivanka selaku Penggugat.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonagan Purba, SH., MH, didampingi Hakim Anggota I Nyoman Sutama, SH MH, dan Matheussumiaji, SH MH, serta Panitera Pengganti Dewa Ketut Putra Wijaya, SH, menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat.
Surahman MD, SH., MH dari Kantor Hukum SS & Partner selaku pengacara penguggat, menyambut gembira putusan PN Denpasar yang memenangkan kliennya. Proses persidangan perkara ini ungkap Man—sapaan akrabnya, telah menyita waktu hampir setahun dan cukup menguras energi dan pikiran. Sebab dalam kasus tersebut melibatkan 12 tergugat dan 3 turut tergugat.
Munculnya kasus ini setelah rumah milik kliennya dijual oleh PT. Bali Lysta Karya Uthama kepada si A menggunakan Notaris AA. Oleh A rumah itu dijual kepada si B menggunakan Notaris BB. Kemudian B menjual lagi ke C. Dari C rumah itu berpindah kepemilikan ke D.
Baca Juga Seorang Mahasiswa Dihabisi di Ladang Jagung
Dari transaksi yang berantai ini, membuktikan adanya persengkokolan dan persekutuan hukum, sehingga putusan pengadilan memenangkan kliennya selaku Penggugat.
Untuk diketahui kliennya yang merupakan artis papan atas ini membeli satu unit rumah di Kuta Bali pada tahun 1996 dari PT. Bali Lysta Karya Uthama (PT. BLKU). Kliennya menempati rumah itu selama beberapa tahun. Rumah itu juga sempat ditempati oleh beberapa rean artisnya seperti Dono, Kasino, Indro, Doyok, Kadir dan Karina Suwandi dalam rangka syuting film di Pulau Dewata Bali.
Namun dalam perjalanan muncul permasalahan dan sempat dipublikasi media massa termasuk sejumlah stasiun televisi swasta pada Tahun 2019 lalu. Saat itu kliennya datang ke Bali mengunjungi rumah miliknya. Betapa kagetnya, ternyata rumah itu telah berubah bentuk dan dikuasai orang lain.
Baca Juga Gandeng Polisi, Istri Grebeg Suami Sekamar dengan Selingkuhan
Ivanka Suwandi langsung mengambil langkah hukum dengan didampingi Pengacara Elsa Syarif dkk dari Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Hingga Tahun 2021 kasus ini redup tanpa ada peningkatan penanganan. Ivanka sempat beberapa kali mengganti pengacara. Tapi belum membuahkan hasil.
Tak patah arang, Ivanka menggandeng pengacara asal Sumbawa Besar, NTB, Surahman MD, SH., MH selaku Pimpinan Kantor Hukum SS & Partner. Surahman secara resmi diberikan kuasa pada Januari 2022. Melalui proses yang alot, akhirnya berbuah manis. Artis ini memenangkan perkara di PN Denpasar, Bali. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar