ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 November 2022)–Tatag Lusiyantoro—narapidana terorisme yang terlibat dalam kasus Thamrin 2016 silam, menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/11/2022).
Narapidana yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar ini mengucapkan ikrarnya untuk setia dan menjaga NKRI serta melepas baiatnya pada kelompok terorisme yang dia ikuti sebelumnya.
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Tatag Lusiyantoro menyatakan siap dan sanggup untuk berikrar setia kepada NKRI. Pengambilan sumpah dan penandatanganan surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI disaksikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar beserta jajaran, perwakilan BNPT RI, Polres Sumbawa, dan Kemenag RI Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga Dihantam Bus, Satu Keluarga Tewas
Selain itu Bapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kasatgas Wilayah NTB Detasemen Khusus 88 Anti Teror, serta Perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Kabupaten Sumbawa. Selain pengambilan sumpah dan menandatangani surat penyataan kesetiaan, Tatag mencium bendera Merah-Putih sebagai simbol kembali ke NKRI.
“Ini merupakan bentuk keberhasilan Lapas Sumbawa Besar dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan, semoga seterusnya hal baik ini tetap terlaksana,” ungkap Lalu Satria Jagat, selaku Wali Pemasyarakatan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, seraya menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang selalu membantu pada proses pembinaan.
Pelaksanaan pengikraran kesetiaan oleh seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Sumbawa Besar merupakan wujud konsistensi dalam membina dan keberhasilan atas program pembinaan yang sedang dilaksanakan. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar