ProSumbawa SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2022)–DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan pada Sidang Paripurna 4 yang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa didampingi pimpinan lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir A. Yani yang membacaan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa ini menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 2.064.092.979.916,00 (2,04 Triliun). Terdiri dari Pendapatan Rp 1.970.287.874.523, Belanja Rp 2.040.592.979.916 sehingga terjadi deficit Rp 70.305.105.393.
Kemudian Pembiayaan, meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp 93.805.105.393, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 23.500.000.000.
Baca Juga "Insya Allah, Tetap Amanah"
Dijelaskannya, persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan guna memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD, Banggar bersama TAPD. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar