ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Oktober 2022)–Muslimin alias Mus selaku Ahli Waris Amaq Rabiah mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Sumbawa untuk menjalani sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Nyonya Lusi dkk selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe).
Sidang ini terkait lahan seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi di RT. 05/01 Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Adanya gugatan ini karena lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 yang telah dijual Amaq Rabiah kepada Slamet Riyadi Kuantanaya, masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris Amaq Rabiah. Ahli waris tersebut tidak mengakui adanya transaksi jual beli tersebut. Dalam gugatan perdata ini, Nyonya Lusi menguasakan kepada tim pengacaranya, Syahrul Mustofa, SH dan Saipul, SH.
Dihubungi samawarea.com, Rabu (12/10), Saipul SH selaku Kuasa Hukum Nyonya Lusi, mengakui sidang perdana perkara tersebut dimulai Rabu (12/10) hari ini, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan Muslimin alias Mus selaku Tergugat V. Namun tergugat tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (19/10) mendatang. “Tergugat V ini akan kembali dipanggil untuk menghadap sidang,” kata Saipul.
Untuk diketahui, ada 5 orang yang digugat dalam perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Sbw tertanggal 5 Oktober 2022 ini. Selain Muslimin alias Mus (tergugat V) juga Serum alias Bapak Robi (Tergugat I), Irfan alias Ping (Tergugat II), Syahram alias Seram (Tergugat III), dan Rumenah (Tergugat IV). (SR)
Post Views:
149
Baca Juga Kepergok, Maling Dipermak Massa
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar