ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Oktober 2022)–Tak lama menikmati hasil kejahatannya, RS (27) warga Kecamatan Lopok dan AS (23) warga Kecamatan Lenangguar, diringkus Tim Puma Polres Sumbawa (28/10/2022) malam. Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini, setelah polisi mengidentifikasi keberadaan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Sabtu (29/10) menuturkan, penangkapan keduanya berawal dari hilangnya sepeda motor pada tanggal 21 Oktober. Korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih menggantung.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan handphone. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan HP milik korban yang ternyata telah digadai oleh pelaku kepada seorang pemilik warung di Kelurahan Brang Bara.
Selanjutnya kedua pelaku dibekuk di depan Universitas Samawa. Kepada polisi, keduanya mengaku sepeda motor korban digadai di Kecamatan Utan. Untuk proses lebih lanjut, pihaknya telah menyita 1 handphone Vivo dan sepeda motor Honda Beat. (SR)
Post Views:
191
Baca Juga Cegah Penyimpangan Dana Desa, Jaksa Kumpulkan Semua Kades
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar