ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 September 2022)--Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak, Selasa (4/10/2022) sore pukul 15.30 Wita.
Dalam penangkapan ini, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH, mengamankan lebih dari 300 gram shabu.
Dua orang terduga berinisial LS alias Man (39) warga Jalan Baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa, dan SB alias Eful (40) asal Lenek Lombok Timur, langsung digelandang ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10) membenarkan adanya penangkapan dua terduga bandar narkoba. Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba.
Setelah memastikannya, tim menggrebeg kos-kosan di Jalan Baru Kelurahan Uma Sima tepatnya kamar milik LS alias Man. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang ditangkap yakni Man dan rekannya, Eful.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 2,32 gram, serta 7 poket shabu seberat 3,11 ons (300 gram lebih) di dalam tas plastik. Selain itu bong, timbangan digital, klip obat, pipet, HP, dompet dan bukti transfer.
Guna pengembangan penyidikan, kedua terduga bandar ini diamankan di Polres Sumbawa. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)
Post Views:
213
Baca Juga Putusan Kasasi 6 Tahun, Tukul Bakal Dipecat
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar