Setelah Bebas dari Penjara, Pria ini Kembali Bisnis Narkoba

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 September 2022)–AP (29) tak pernah kapok. Meski pernah di penjara terkait kasus narkoba, tidak membuatnya jera. Residivis ini kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kos-kosannya, wilayah Kelurahan Lempeh, Senin (26/9) sore. Dari tangannya ditemukan barang bukti enam poket shabu seberat 5,51 gram, klip obat, pipet, timbangan digital dan dua buah handphone. Saat diinterogasi, AP menyebutkan nama IZ. Tim langsung bergeser ke BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng. IZ terkejut saat polisi mendatangi rumahnya. Padahal dia sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi. Tim pun melakukan penggeledahan badan dan kamar. Akhirnya ditemukan dua poket shabu seberat 1,16 gram, pipa, sumbu, timbangan dan puluhan klip obat kosong. Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi mengakui telah menangkap dua terduga pengedar narkoba dalam waktu yang hampir bersamaan. Namun keduanya tidak memiliki keterkaitan. Keduanya merupakan target operasi selama ini dicari. “Keduanya ditahan guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal barang haram itu,” ujarnya. (SR) Post Views: 182 Baca Juga  Komisi II DPRD Sumbawa Perjuangkan HPP Jagung 2.500/Kg Adblock test (Why?)

Komentar