ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 September 2022)–Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah sangat terbatas, sebagai dampak berkurangnya potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer serta pengalokasian beberapa kebutuhan belanja wajib dan mengikat.
Seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengalokasian belanja vaksinasi covid-19, penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, dan pengalokasian belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk perlindungan social. Hal ini menyebabkan masih banyak program-program prioritas yang tertunda dan mesti dialokasikan kembali pada tahun-tahun mendatang.
“Kedepan, semua pihak mesti mampu menentukan prioritas, agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan dapat pertanggungjawabkan,” tekan Bupati saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di DPRD Sumbawa, Kamis (29/9/2022).
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Bupati mengatakan bahwa pemerintah daerah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dalam rangka penetapannya menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Setujui APBD Perubahan 2022
Untuk diketahui, pada Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. Mohammad Ansori, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si dan Nanang Nasiruddin M.M.Inov.
Pada sidang tersebut DPRD menyetujui Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga Gubernur NTB Tak Ingin Atlit Menderita di Usia Tua
Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp 1.826.257.202.458 berkurang Rp 55.514.981.438,55 sehingga menjadi Rp 1.770.742.221.019,45. Rinciannya, Pendapatan semula Rp 1.794.604.901.641 menjadi Rp.1.740.697.977.391,27, berkurang Rp 53.906.924.249,73. Kemudian Belanja, semula Rp 1.818.314.186.630 menjadi Rp.1.762.799.205.191,45, mengalami defisit setelah perubahan Rp 22.101.227.800,18.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan semula Rp 31.652.300.817 berkurang Rp 1.608.057.188,82 menjadi Rp 30.044.243.628,18. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tetap sama Rp 7.943.015.828. (SR)
Post Views:
229
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar