Koloborasi dengan RSUD Sumbawa, Kejaksaan Dirikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Agustus 2022)–Peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, sudah sangat mengkhawatirkan. Hampir tak memiliki limit waktu, kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Polres Sumbawa. Para pengedar maupun pengguna narkoba yang ditangkap semakin bertambah. Berdasarkan data bahwa kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni Lapas yakni mencapai 70 persen. Ternyata upaya represif ini belum juga mampu untuk meminimalisir peredaran narkoba. Sepanjang masih ada pengguna, peredaran narkoba di daerah ini, masih terus berlangsung. Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa adalah menyediakan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa. Bekerjasama dengan RSUD Sumbawa, balai tersebut dilaunching Bupati Sumbawa, Rabu (3/8). Launching balai yang berlokasi di RSUD Sumbawa wilayah Sering, Kecamatan Unter Iwis ini, dihadiri anggota Forkopimda, Direktur RSUD Sumbawa, dan jajaran kejaksaan. Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH., MH mengatakan, keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di Kabupaten Sumbawa ini adalah yang ketiga di NTB setelah Kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok Timur. Upaya ini sebagai bagian upaya pimpinan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice terhadap para pengguna dan penyalahgunaan narkoba. “Ini salah satu langkah kongkrit dan solusi kejaksaan terhadap para pecandu narkotika. Mereka akan direhab untuk menghilangkan ketergantungan, dan setelah itu dapat diarahkan menjadi agen perubahan untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat guna meminimalisir peredaran dan pengguna narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kajari. Baca Juga  Ban Pecah, Metromini Nyungsep di Selokan Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa dan Direktur RSUD atas dukungannya hingga Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bisa hadir di daerah ini. Sementara Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengapresiasi keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa sebagai upaya kejaksaan dalam melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang tidak menjatuhkan hukuman pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Dengan didirikannya balai tersebut ungkap Bupati, dapat menjadi pilar polusi utama bagi jaksa dalam melaksanakan pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi bagi penyalahguna, dan pecandu narkoba. “Saya berharap keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini nantinya harus benar-benar berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga setelah proses rehabilitasi selesai, mereka dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai agen perubahan anti narkoba untuk menekan tingkat penggunaan narkoba dan peredarannya,” ujarnya, seraya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa atas konstribusi mendekatkan layanan rehabilitasi narkotika kepada masyarakat. (SR) Post Views: 48 Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SVyzyv

Komentar