Diduga Selewengkan BLT, Kades Kakiang Dijaksakan BPD, Erfan: Tuduhan Itu Tidak Benar !

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Agustus 2022)–BPD Desa Kakiang, yang diwakili Wakil Ketuanya, Jamaluddin MS bersama anggotanya resmi melaporkan Kades Kakiang Kecamatan Moyo Hilir ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (31/8). Laporan dugaan penyelewenangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021—2022 itu diterima petugas Pelayanan Satu Pintu Kejari Sumbawa. Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua BPD Kamaluddin menuturkan, bahwa dugaan penyelewengan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada BPD, di samping adanya surat Camat Moyo Hilir yang meminta agar dilakukan monitoring terhadap realisasi BLT. Pengaduan warga itu menyebutkan banyak penerima BLT menerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Dalam setahun jumlah BLT yang diterima mencapai Rp 3,6 juta. Setiap tahun diterima selama 4 tahap. Artinya setiap tahap masing-masing penerima BLT menerima Rp 900 ribu. Namun hasil pengecekan lapangan secara acak, BPD Kakiang menemukan belasan warga menerima BLT dengan jumlah bervariasi. Ada yang menerima Rp 600 ribu, ada juga Rp 300 ribu. “Diduga ada pemotongan hak masyarakat penerima BLT yang bersumber dari dana desa ini. Ini berlangsung dari tahun 2021 sampai 2022,” ungkap Jamaluddin. Dugaan lainnya adalah tentang pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas pengelolaan sampah senilai Rp 25 juta. Sejauh pengamatan BPD, pembangunan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa tahun 2021. Bukti fisik kegiatannya juga tidak ada. Padahal program itu tidak pernah dipangkas dalam APBDes Perubahan. Harusnya program itu dijalankan sebagaimana yang sudah ditetapkan pada APBDes murni. Baca Juga  Palak Pengemis, Keberatan Ditegur Lalu Bacok Warga Demikian dengan anggaran Rp 25 juta yang diperuntukkan bagi sewa dump truk sampah rumah tangga dengan volume setahun 25 kali angkut dengan harga satuan Rp 500 ribu untuk sekali angkut. Jamaluddin juga menyayangkan bahwa dari awal menjabat sampai sekarang, Kades tidak pernah memberikan laporan penggunaan anggaran dari dana desa kepada BPD sebagai mitra kerjanya. Padahal BPD memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengawasan. Khusus soal penerimaan BLT yang jumlah bervariatif ini, Jamaluddin mengaku BPD telah memanggil secara resmi Kades yang kemudian hadir bersama sejumlah kepala dusun. Dalam pertemuan itu Kades mengakui hal itu dan berjanji dana BLT akan dikembalikan. Dikonfrontir hal itu Kades Kakiang, Erfan Darisman membantah tuduhan BPD terhadapnya. Masalah adanya penerima yang menerima BLT dengan jumlah yang bervariatif, itu sudah melalui musyawarah desa, dan telah disetujui BPD. “Ada bukti administrasinya,” kata Erfan—sapaan Kades. Menurut Erfan, besarnya BLT yang diterima masyarakat itu tergantung situsional. Sebab banyak warganya yang tidak terakomodir nama sebagai penerima BLT-DD mengalami kondisi ekonomi dan kesehatan yang memprihatinkan. Atas musyawarah desa ini, kebijakan untuk membagikan BLT itu kepada warga dimaksud, disepakati. “Semua dilakukan secara procedural,” imbuhnya. Kemudian soal pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas pengelolaan sampah senilai Rp 25 juta, Erfan mengaku hanya terpakai Rp 5 juta, sisanya dibahas dalam APBDes Perubahan untuk dialihkan ke program lain.  Hampir sama juga dengan sewa dump truk untuk pengangkutan sampah, Erfan mengakui ditetapkan dalam APBDes murni, namun dilakukan perubahan pada APBDes Perubahan. Baca Juga  Pencabulan Anak di Sumbawa Kian Marak Mengenai pengakuan BPD bahwa pihaknya tidak pernah melaporkan seluruh kegiatan dan penggunaan dana desa ke BPD, ditegaskan Erfan, itu tidak benar. Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa digelar pertemuan resmi. Pertemuan itu dihadiri BPD. “Ada daftar hadir sebagai bukti mereka hadir. Dan tidak mungkin ada keputusan kades tanpa persetujuan BPD. Karena Kades dan BPD merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan desa,” pungkasnya. (SR) Post Views: 42 Adblock test (Why?)

Komentar