Bandar Shabu di Selante Plampang Dicokok

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Agustus 2022)–Bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa kembali berkurang. Hal ini setelah Satuan Reserse Narkoba setempat meringkus MD (36) bandar asal Desa Selante Kecamatan Plampang, Selasa (30/8) sore. MD ditangkap di rumahnya saat menunggu pembeli. Penangkapan bandar shabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Langsung saja Kasatrea Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH., MH, memimpin anggotanya turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman MD. MD yang sedang menunggu pembeli kaget namun tak bisa berkutik. Setelah digeledah, ditemukan sembilan poket shabu seberat 4,75 gram. Selain itu, ditemukan satu poket shabu bekas pakai, dua bundel klip obat, pipa kaca, dan HP. Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan narkoba dengan menangkap bandarnya. Untuk mengungkap jaringannya, polisi melakukan pengembangan penyidikan. (SR) Post Views: 69 Baca Juga  Tabrakan di Simpang Tiga, Dua Pengendara Sekarat Adblock test (Why?)

Komentar