Seorang Wanita dan Tiga Pria Disikat, 21 Poket Shabu Disita

ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (28 Juli 2022)—Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, masih marak. Hampir tak memiliki limit waktu jajaran setempat menangkap pengedar narkoba. Rabu (27/7) kemarin, Tim Cobra Bravo Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus para sindikat narkotika. Sindikat yang berjumlah empat orang yakni 3 pria dan satu wanita ini dibekuk di lokasi berbeda. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Kamis (28/7) mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan tiga orang pria berinisial F (26), S (33) dan E (26) warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Dari tangan mereka diamankan 2 poket shabu seberat 1,46 gram, 2 HP, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp 1,3 juta. Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan ke Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Di tempat ini tim menangkap seorang wanita berinisial NA. Dari tangani wanita tersebut tim menemukan barang bukti shabu yang cukup besar. Barang haram itu dikemas dalam 19 lembar plastic klip seberat 14,02 gram, 2 tabung kaca, 2 sumbu dan 4 korek gas. “Keempatnya langsung digelandang ke Polres Bima Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SR) Post Views: 33 Baca Juga  Curi Motor Milik Kepala Sekolah, Tewas Dihajar Massa Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SVhCxC http://dlvr.it/SVhVXh
http://dlvr.it/SVht2Y

Komentar