Diproses PAW oleh Ketua DPRD dan KPU, Hasanuddin Siapkan Gugatan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juli 2022)–Anggota DPRD Sumbawa, Hasanuddin SE akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan tindakan Ketua DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa yang tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya, menyusul permohonan M. Tayeb Rambo. Kepada samawarea.com, Senin (4/7/2022), Hasanuddin melalui Kuasa Hukumnya, Kusnaini SH, langkah hukum ini akan dilakukan karena proses PAW kliennya terkesan dipolitisir dan dipaksakan, dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada. “Kami sangat menyayangkan Ketua DPRD dan KPU Sumbawa yang tidak memahami persoalan ini secara utuh. Kami sudah melayangkan surat ke Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, KPU Sumbawa dan lainnya, bahwa permohonan PAW saudara Hasanuddin itu tidak memiliki legal standing alias tidak sah, sehingga kalau proses ini tetap dilanjutkan bisa berdampak dan berimplikasi hukum,” tukasnya. Kus–akrab pengacara yang pernah satu tim dengan Yusril Ihza Mahendra ini membeberkan fakta-fakta hukum terkait persoalan itu. Pertama, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 119 K/TUN/2022 Permohonan Kasasi Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) yang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal sebagai PLT. Ketua Umum Partai Beringin Karya diterima dalam judex facti pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisihan kepengurusan Partai Politik harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Baca Juga  Dua Petani Tewas Disengat Petir Bahwa berdasarkan pertimbangan, Putusan Makamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor : 003.MP/PTS-PIP/PBK/I/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang pemberhentian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Badaruddin Andi Pacunang dan Putusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor: 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberhentian secara tetap Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya adalah sah dan/ menerima Putusan Mahkamah Partai, karena sampai dengan saat ini saudara Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono dan Badaruddin Andi Pacunang tidak mengajukan gugatan ke peradilan Umum. Kedua, bahwa berdasarkan surat Mahkamah Partai nomor: 014/B/MP.PBK/XI/2021 perihal penyampaian pendapat hukum atas permasalahan Pencabutan KTA dan usulan PAW Anggota DPRD Partai Beringin Karya tanggal 28 November 2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan tembusan Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Ketua KPUD Kabupaten Sumbawa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Dr. Syamsu Djalal,SH.MH. dan sekretaris Yuliana Putri,S.H.M.H. Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin karya (Berkarya) Periode 2020-2025, dimana didalam susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya), Ketua Mahkamah Partai adalah Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsu Djalal,SH.,MH. Oleh karena itu Surat Mahkamah Partai nomor : 005/B/MP/BERKARYA/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang keterangan tidak ada sengketa internal partai yang ditanda tangani oleh A. Syamsul Zakaria, S.H.,M.H selaku Ketua, sebagai syarat dalam permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah. Baca Juga  Jadi Wasit Perpanas Papua, Ustadz Jurnawi Diapresiasi Ketua DPRD, KONI dan Perpani Ketiga, bahwa setelah Putusan Kasasi PTUN Jakarta, Partai Berkarya dibawah pimpinan Plt Ketua Umum Dr. Syamsu Djalal sudah menyelenggarakan Munas, dan hasil Munas sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk perubahan SK terkait struktur Kepengurusan Partai Berkarya. Bahwa, atas perbuatan A. Syamsul Zakariah,S.H., M.H dkk, Hasanuddin,SE juga telah mengajukan keberatan/sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal yang diterima oleh Dr. Hendrawan Ramli, S.E.,M.H selaku Anggota Mahkamah Partai. Terkait dengan fakta-fakta tersebut, beralasan hukum untuk tidak melanjutkan semua proses permohonan PAW Hasanuddin. “Terkait adanya surat dari DPRD Sumbawa dan KPU Sumbawa yang tetap bersikeras melanjutkan proses ini kita akan menempuh upaya hukum,” pungkasnya. (SR) Post Views: 103 Adblock test (Why?)

Komentar