Aneh ! BPN Sumbawa Barat Batalkan Ukur Lahan Nyonya Lusi, Alihkan ke Mediasi

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (27 Juli 2022)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa kembali gagal untuk melakukan pengukuran pengembalian batas lahan milik Ahli Waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe), Rabu (27/7/2022) siang. Lahan tersebut seluas 10.750 meter persegi (m2) berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Gagalnya pengukuran pengembalian batas lahan bersertifikat hak milik No. 115 yang sebelumnya dibeli ahli waris Toe dari Saparuddin ini setelah dilakukan pertemuan di Kantor Desa Mantun. Pertemuan yang dipimpin Kasi Pelayanan Desa setempat, M. Nasir ini dihadiri perwakilan warga yang mendiami lahan tersebut di antaranya Irfan Chakim. Sedangkan dari Ahli Waris Toe dihadiri Nyonya Lusi bersama pengacaranya, Edi Susanto SH. Perwakilan warga, Irfan Chakim dalam pertemuan itu mengakui bahwa ada tanah dan sertifikat Saparuddin yang kini dikantongi ahli waris Toe. Namun dia berharap sebelum pengukuran pengembalian batas atas sertifikat itu, BPN harus menunjukkan warkah dari terbitnya sertifikat Tahun 1987 tersebut. Sebab peta ukur dan gambar yang dimiliki BPN atas lahan itu berbeda dengan peta ukur yang dimiliki warga. Karena itu dia tidak sepakat untuk dilakukan pengukuran pengembalian batas sebelum BPN menunjukkan asal-usul lahan yang menjadi dasar terbitnya sertifikat SHM 115. Menanggapi hal itu Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumbawa Barat, Nova Surya Perdana SH yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa rencana pengukuran pengembalian batas ini menindaklanjuti permohonan Nyonya Lusi selaku Ahli Waris Toe pemegang sertifikat SHM 115. Baca Juga  Dilaporkan Sodomi Pelajar, Waria Pemilik Salon Dibekuk Polisi Selain itu adanya laporan Nyonya Lusi kepada Presiden Joko Widodo. Pengukuran itu dilakukan untuk kembali menegaskan gambar situasi berdasarkan SHM 115 sebagai produk hukum dan mengacu pada peta ukur. Mengenai permintaan Irfan Chakim dkk agar ditunjukkan perolehan asal-usul lahan tersebut, Nova menegaskan tidak bisa dilakukan. Pasalnya, BPN saat ini bukan lagi berbicara perolehan melainkan fakta hukum. “Surat ukur dan gambar situasi yang ada pada kami menjadi dasar kami turun untuk melakukan pengukuran pengembalian batas atas SHM 115. Kalau berbicara silsilah, maupun bagaimana perolehannya, itu bagian yang berbeda,” tukasnya. Namun demikian Nova mengaku dengan adanya ketidaksetujuan Chakim dk ini, menjadi alasan baginya untuk tidak melakukan pengukuran pengembalian batas sebagaimana permohonan Nyonya Lusi sesuai jadwal pada Rabu (hari ini), 27 Juli 2022. “Karena pertemuan ini tidak ada kata sepakat, kami terpaksa menunda pengukuran pengembalian batas,” tandasnya. Ia mengakui, sebelumnya pihaknya juga sudah pernah turun untuk melakukan pengukuran pengembalian batas atas lahan tersebut. Namun ditentang warga (Irfan Chakim dkk). Warga beralasan mereka tidak diinformasikan sebelumnya mengenai rencana pengukuran itu. “Jadi saat itu kami tunda. Sekarang lagi kami tunda karena warga (Chakim dkk) menolak untuk dilakukan pengukuran mengingat tidak ada kata sepakat kedua belah pihak,” ujarnya kepada samawarea.com yang menemuinya usai pertemuan. Ketika ditanya alasan penundaan pengukuran lahan, Nova mengaku berdasarkan perintah pimpinannya, sebelum dilakukan pengukuran, harus ada kesepakatan antara ahli waris Toe dan warga. “Kami hanya melaksanakan perintah Pak Kakan,” dalihnya. Baca Juga  Bertambah Tersangka Kasus Pembunuhan Nurtina Namun ketika disinggung adanya surat BPN Sumbawa Barat No. MP.02.01/439-52.07/VII/2022, perihal Panggilan Pemeriksaan Lapang yang ditujukan kepada Nyonya Lusi untuk hadir pada Hari Rabu, pukul 10.00—selesai, bertempat di Objek bidang tanah sengketa Desa Mantun Kecamatan Maluk, Nova sedikit gelagapan. Sebab dalam surat panggilan kepada Nyonya Lusi ini, tidak ada disebutkan dilakukannya mediasi antara Nyonya Lusi dengan Chakim dkk, ataupun harus meminta kesepakatan warga tersebut. Selain itu tempatnya juga bukan di kantor desa melainkan di objek bidang tanah SHM 115. Seharusnya BPN turun melakukan pengukuran (pemeriksaan lapang) sebagaimana isi surat, mengingat mediasi antara Nyonya Lusi dan warga tersebut sudah pernah dilakukan sebanyak 5 kali baik di kantor desa maupun kantor BPN Sumbawa Barat. Atas surat panggilan itu, Nova kembali membela diri. “Kami hanya menjalankan perintah saja mas,” ujarnya. Ia mengakui ketika dipaksakan untuk dilakukan pengukuran, maka akan mengancam keselamatan jiwa mereka. Sebab warga menolak untuk dilakukan pengukuran. “Kondisi ini akan kami laporkan kembali ke pimpinan. Mengenai tindaklanjutnya nanti kami menunggu instruksi pimpinan,” pungkasnya. (SR) Post Views: 86 Adblock test (Why?)

Komentar