ProSumbawa SUMBAWA BESAR (9 Juli 2022)–H. Maksud melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH., MH, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (8/6). Panggilan ini terkait dengan laporannya belum lama ini. Sebelumnya Surahman bersama kliennya H. Maksud melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa.
Surahman didampingi didampingi tim hukum lainnya Suhartono SE SH, Syatria Polanda SH dan Elvira Rizka Audilah SH serta beberapa kerabat H Maksud, menjalani pemeriksaan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa A.A Putu Juniartana Putra SH. Pemeriksaan itu berlangsung selama 2 jam.
Surahman SH MH usai pemeriksaan kepada samawarea.com, mengakui pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa. Kepada penyidik kejaksaan, pihaknya mengungkap modus dan menyebutkan beberapa oknum yang diduga terlibat baik dari unsur pemerintah kabupaten maupun propinsi. Selain memberikan keterangan, Surahman mengaku juga menyampaikan beberapa dokumen atau bukti atas dugaan tersebut.
Untuk diketahui beber Surahman, laporan dugaan tipikor ini karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang aset dan Pemkab Sumbawa selaku Tim Pengadaan Tanah Kantor Samsat, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah meskipun telah beberapa kali dimediasi dan melalui proses gelar perkara.
Dari kajian hukumnya, ungkap Man—sapaan akrab pengacara top ini, menilai pengadaan tanah Kantor Samsat ini telah merugikan keuangan negara karena diduga diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum.
Baca Juga Tak Sanggup Bayar Arisan, Seorang Gadis Makan Racun Serangga
Dituturkan Man, Tahun 2004 lalu telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor Layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa. Namun tanah yang di atasnya berdiri tersebut, pengadaannya menyimpang.
Diduga panitia melakukan pembelian tanah secara rekayasa, menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya. Ini dilakukan untuk mengeluarkan uang pemerintah dari kas daerah dengan alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya.
Dalam perjalanannya, tanah itu tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya (H. Maksud) melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan, dan kuat dugaan kalau panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan ‘orang dalam’ BPN Sumbawa sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Pakai di atas sertifikat hak milik (SHM) kliennya.
Indikasi ini semakin kuat ketika BPN Sumbawa melakukan pengukuran pengembalian tapal batas. Pasca pengukuran, BPN Sumbawa mengundangnya untuk melakukan ekspose pada 6 Januari 2022 yang dihadiri Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, dan Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner.
Hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.
Baca Juga Jadikan Rumah Tempat Transaksi, Pengedar Narkoba ini Dibekuk
Atas dasar ini, selain tindak pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP.
Selain itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (SR)
Post Views:
1
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar