STRATEGI  PEMBINAAN WAJIB PAJAK OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KAB. SUMBAWA DALAM UPAYA OPTIMALISASI  PAJAK DAERAH

ProSumbawa Nurfaizah (Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi, Universitas Teknologi Sumbawa) KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah  SWT , atas limpahan Rahmat, Nikmat serta Karunia-Nya sehingga penulisan Makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah  yang berjudul Strategi Pembinaan Wajib Pajak Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Dalam Upaya Optimalisasi Pajak Daerah . Makalah Mata Kuliah Inovasi dan Organisasi Pembelajaran  ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai Mahasiswa Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa Jurusan Manajemen Inovasi  dalam Ujian Akhir Semester Tahun Ajaran 2022. Dalam penyusunan Makalah ini Penulis mempunyai harapan agar tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan pemikiran dan informasi kepada seluruh Stakeholders dan masyarakat baik yang sudah menjadi Wajib Pajak maupun yang belum menjadi Wajib Pajak dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Pajak Daerah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Daerah di Kabupaten Sumbawa . Menyadari bahwa tulisan ini tidak luput dari kekurangan-kekurangan.  Oleh karena itu, semua kritik dan saran pembaca akan penulis terima dengan senang hati demi perbaikan tulisan lebih lanjut. Tulisan ini dapat penulis selesaikan berkat adanya bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan demi kelancaran dan kelengkapan  tulisan ini. Akhirnya, semoga tulisan yang jauh dari sempuma ini ada manfaatnya. Sumbawa Besar, Juni 2022 Penulis DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I. PENDAHULUAN ii * .Latar Belakang 1 * .Tujuan 4 Bab II . HASIL DAN PEMBAHASAN 4 2.1. Pembinaan Pajak Daerah 4 2.2. Strategi Pembinaan Pajak Daerah 5 BAB III. PENUTUP 12 3.1 KESIMPULAN 12 3.2 SARAN 13 DAFTAR PUSTAKA ii BAB I PENDAHULUAN * Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa, Tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah adalah : Tugas pokok Badan Pendapatan Daerah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang di Bidang penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, Badan Pendapatan Daerah mempunyai             fungsi : * Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pendapatan Daerah. * Pembinaan, koordinasi , pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), Pendapatan Pajak Daerah Lainnya, serta Pengendalian, Pengembangan dan Pelaporan. * Pelaksanaan Administrasi/Penatausahaan Badan * Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dan dukungan teknis di Bidang Pendapatan Daerah. I. Visi,Misi dan Nilai Organisasi Mewujudkan Badan Pendapatan Daerah sebagai Pengelola Pendapatan Daerah yang unggul * Misi * Meningkatkanintegritas dan profesionalitas ASN Bapenda; * Meningkatkankualitas pelayanan pada Bapenda; * Melaksanakanpengelolaan Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB secara optimal; * Melaksanakan pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Lainnya secaraoptimal; * MelaksanakanPengendalian, Pengembangan, Pembukuan dan Pelaporan dan Koordinas iDana Perimbangan, Retribusi Daerah Pendapatan Daerah Lainnya yang sah secara optimal. * Nilai Organisasi Nilai organisasi yang diterapkan sejalan dengan nilai Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu Gemilang, Berkeadaban, Bersih dan Melayani, Sejahtera dan Mandiri, Sehat dan Cerdas, Aman dan Berbudaya sertaTangguh dan berkelanjutan. * Jenis  Pelayanan Dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai unsur penunjang Bidang Keuangan Sub Urusan Pendapatan, Jenis Pelayanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa adalah : – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) * Pendaftaran Obyek PBB-P2 Baru * Mutasi Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) * Mutasi Balik Nama SPPT PBB-P2 * Penggabungan SPPT PBB-P2 * Pembetulan SPPT PBB-P2 * Penerbitan Salinan SPPT PBB-P2 * Pembatalan SPPT PBB-P2 * Pelayanan Pengurangan KetetapanPBB-P2 * Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi * Pelayanan Keberatan atas Materi Penetapan PBB-P2 – Pajak Daerah Non-PBB * Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerbitan Nopmor Pokok Wajib Pajak Daerah  ( NPWPD ) * Penghapusan NPWPD atas permohonan Wajib Pajak * Pengajuan legalisasi/perforasi Bon Penjualan ( BILL ) * Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) untuk WP dengan prinsip Official Assesment * Penyampaian SKPD * Penerbitan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB * Pemberian angsuran pembayaran Pajak Daerah * Pemberian penundaan pembayaran Pajak Daerah. * Penyelesaian Keberatan * Pencabutan pengajuan keberatan * Pengurangan sanksi administrasi * Pajak Daerah Tahun 2017 – 2021 Realisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan,tetapi ada beberapa jenis Pajak Daerah  yang Realisasinya menurun drastis di tahun 2020 – 20121 yang disebabkan karena adanya Pandemi Covid 19. Adapun Realisasi Pendapataan Daerah selama 5 Tahun terakhir adalah sebagai berikut :        Tabel 1.1  REALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2017 – 2021 NO. JENIS PAJAK REALISASI / TAHUN 2017 2018 2019 2020 2021 1 Hotel               4,288,523,690                       4,186,453,245             3,337,300,353            638,711,228            580,472,686 2 Restoran               2,435,396,499                       4,313,759,431             5,274,734,937        3,060,008,959        3,044,993,822 3 Hiburan                       3,604,000                                4,666,554                   91,204,398              24,531,000              17,690,800 4 Reklame                   736,366,766                       1,003,262,392                822,845,718            899,120,108        1,293,138,909 5 PPJ             10,196,893,775                     12,099,587,667          13,393,235,453      13,998,607,466      14,507,324,218 6 Parkir                   149,371,968                           280,419,936                322,109,600            423,125,600            460,306,080 7 Air Tanah                   115,720,630                           276,565,352                455,347,836            336,613,561            303,630,308 8 Sarang Burung Walet                     25,500,000                             19,500,000                   24,600,000              26,477,500              44,463,500 9 MBLB               3,088,448,067                       4,414,458,277             4,314,346,628        1,433,782,786        2,012,172,348 10 PBB-P2               4,733,963,684                       5,741,210,022             5,724,113,572        5,091,612,437        5,617,890,688 11 BPHTB               3,043,490,993                       3,109,699,410             3,777,457,283        5,895,843,316        8,446,598,230 JUMLAH             28,817,280,072                     35,449,582,286          37,537,295,778      31,828,433,961      36,328,681,589 * RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian pendahuluan yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah pokoknya adalah bagaimana StrategiPembinaan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dalam upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah? * TUJUAN Adapun tujuan penulisan ini adalah: * Mengetahui peran Pembinaan Wajib Pajak Pajak yang dilaksanakan pada Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dalam upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah * Mengetahui strategi yang digunakan Pembinaan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerahyang dilaksanakan oleh Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah dalam upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. BAB II HASIL DAN  PEMBAHASAN PAJAK DAERAH Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah Kabupaten Sumbawa diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ). Pajak Daerah terdiri atas : * Pajak Hotel * Pajak Restoran * Pajak Hiburan * Pajak Reklame * Pajak Penerangan Jalan * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan * Pajak Parkir * Pajak Air Tanah * Pajak Sarang Burung Walet * Pajak Bumi dan Bangunan * Bea Perolehan Hak atas Tamah dan Bangunan Sektor Pajak  Daerah adalah Salah satu Pendapatan Asli Daerah.  Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan utama bagi Daerah dalam rangka Pembiayaan Pembangunan yang mandiri serta membiayai penyelenggaraan kegiatan dan kebutuhan Pembelanjaan rutin Kabupaten atau Kota. Oleh karena itu, jumlah Penerimaan dari sektor Pajak harus senantiasa diupayakan meningkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan, maka Pemerintah dalam Realisasinya selalu berupaya melakukan perubahan berupa penambahan, pembaharuan ataupun penyesuaian dari Undang – Undang yang berlaku dari waktu ke waktu. Potensi Pajak Daerah di Kabupaten Sumbawa  yang paling besar adalah Pajak Penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan . Adapun tata cara pemungutan Pajak Daerah di KabupatenSumbawa  melalui beberapa tahap, secara berurutan yaitu Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak, Pembayaran dan Penagihan. Sedangkan Kendala-kendala yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  dalam melakukan Pemungutan Pajak Daerah selama 5Tahun (2015 – 2021) antara lain: Tingkat kepatuhan atau kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah dalam membayar pajak, Wajib Pajak kurang terbuka dalam memberikan data-data perpajakan yang diperlukan oleh petugas pada saat pendaftaran dan pendataan, Data perpajakan yang diperoleh dari Wajib Pajak belum akurat, serta Masih Minimnya jumlah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). * Wajib Pajak (WP) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan (subyek pajak) yang menurut ketentuan peraturan undang-undang perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Kemauan wajib pajak membayar pajak merupakan hal penting dalam pemungutan pajak. Penyebab kurangnya kemauan membayar pajak tersebut yaitu karna hasil pemungutan pajak tidak langsung dinikmati oleh wajib pajak dan kurangnya wawasan masyarakat tentang pajak daerah tersebut. * Pembinaan Wajib Pajak Pembinaan adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memberikan bimbingan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru agar mengetahui dan memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini Badan Penadapatan Daerah Kabupaten Sumbawa salah satu perusahaan yang bergerak menangani semua masalah Pajak dan Retribusi Kabupaten Sumbawa di bawah Bupati Sumbawa, bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Sumbawa agar para wajib pajak membayarkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kemajuan Kabupaten Sumbawa. Salah satu strategi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yaitu dengan melakukan kegiatan Sosialisasi dengan para masyarakat. Kegiatan Sosialisasi ini mengundang para Wajib Pajak, Tokoh masyarakat, Instansi terkait dan rekan-rekan media. Beberapa tujuan dari adanya Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak  Daerah yang merupakan bagian dari Strategi Pembinaan Wajib Pajak Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa yaitu: * Melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang masalah perpajakan beserta peraturan perundang-undangannya kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak, Khusus untuk Pembayaran PBB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawajuga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya dengan menyediakan Tempat Pembayaran di masing-masing kelurahan . * BadanPendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa juga  menyediakan hadiah yang menarik bagi Kecamatan yang Realilasi PBB mencapai Target yang tujuannya untuk merangsang setiap Kecamatan berlomba lomba untuk mengejar Realisasinya untuk mencapai Target yang telah ditentukan. * Melakukan Pemutakhiran Data dengan cara Pendaftaran serta pendataan ulang secara cermat, teliti dan jeli terhadap Wajib Pajak beserta objek pajaknya, jangan sampai ada objek pajak baru yang terlewatkan (tidak terdata) atau ada objek pajak lama yang sudah tidak ada tetapi masih terdata yang menyebabkan data menjadi tidak akurat. * Ekstensikasi juga salah satu cara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawadalam mencari sumber-sumber pajak yang baru yang ada di Kabupaten Sumbawa agar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  tidak terpaku atau hanya berharap itu-itu saja yang sudah ada jadi dari pihak Badan Pendapatan Kabupaten Sumbawa sendiri punya cara untuk mencari sumber-sumber potensi baru . * Memberikan informasi mengenai Pajak Daerah kepada Publik tentang Pajak Daerah secara jelas dan lengkap melalui kegiatan ini. * Berusaha memberikan layanan terbaik kepada para Wajib P Melalui kegiatan ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa akan menjelaskan kepada publik tentang Sistem Kinerja mereka selama ini. * Mempermudah para Wajib Pajak dalam sistem administrasi dan pembayaran Pajak D * Ingin meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya dengan tepat waktu dan sesuai kebijakan yang telah ditentukan dengan menindak tegas pada wajib pajak yang tidak taat. * Memberi tahu kepada publik bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa sedang berupaya dalam mewujudkan pelayanan Pajak Daerah yang transparan, cepat dan tepat waktu. * Strategi dan Taktik Strategi Pengertian kata “Strategi” mempunyai pengertian yang berkaitan dengan hal–hal seperti kemenangan, kehidupan atau daya juang. Artinya berkaitan dengan mampu atau tidaknya perusahaan atau organisasi menghadapi tekanan yang muncul dari dalam maupun luar. Mukarom dan Laksana (2015) Menurut Adnanputra dalam Ruslan (2016) menyimpulkan bahwa “Strategi adalah bagian terpadu dari suatu rencana (plan), sedangkan rencana merupakan produk dari suatu perencanaan (planning), yang pada akhirnya perencanaan adalah salah satu fungsi dasar dari proses manajemen”. Gassing dan Suryanto (2016) mengatakan bahwa strategi humas berkaitan dengan beberapa tahap, antara lain: * Tahap steakholders. Perilaku organisasi berpengaruh terhadap steakholders.Praktisi publik relations harus dapat membaca perkembangan lingkungan dan perilaku organisasi, misalnya menggunakan survei. * Tahap publik. Publik terbentuk ketika organisasi menyadari adanya problem tertentu.Pendapat ini berdasarkan hasil penelitian Gruning dan Hunt (1994), yang menyimpulkan bahwa publik muncul sebagai akibat adanya problem dan bukan sebaliknya. * Tahap isu. Publik muncul sebagai konsekuensi dari adanya problem selalu mengorganisasi dan menciptakan isu. Arti isu disini bukan kabar burung yang berkonotasi negatif, melainkan suatu tema yang dipersoalkan. * Praktisi public relations perlu mengembangkan tujuan (objective) formal seperti komunikasi, akurasi, pemahaman, persetujuan, dan perilaku tertentu terhadap program-program kampanye komunikasinya. * Praktisi public relations harus mengembangkan program resmi dan kampanye komunikasi yang jelas untuk menjangkau objective diatas. * Praktisi public relations khususnya para pelaksana, harus memahami permasalahan dan dapat menerapkan kebajikan kampanye komunikasi. * Praktisi public relations harus melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan tugasnya untuk memenuhi pencapaian objective dan mengurangi konflik yang muncul di kemudian hari. Sedangkan menurut Cutlip dalam Mukarom dan Laksana (2015) perencanaan strategi (Strategic Planning) bidang humas meliputi kegiatan: * Membuat keputusan mengenai sasaran dan tujuan program. * Melakukan identifikasi khalayak penentu (key publics). * Menetapkan kebijakan atau aturan untuk menentukan strategi yang akan dipilih. * Memutuskan strategi yang akan digunakan. Publisitas Kata publisitas berasal dari bahasa inggris Publicity yang memiliki arti publisitas adalah informasi yang berasal dari sumber luar yang digunakan media massa karena informasi itu memiliki nilai berita. Publisitas merupakan metode yang tidak dapat dikontrol humas dalam hal penempatan pesan di media massa karena sumber tidak membayar media untuk memuat berita bersangkutan. Swastha dalam Mukarom dan Laksana (2015) mengatakan bahwa: Publisitas adalah sejumlah informasi tentang sasaran, barang, atau organisasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui media tanpa dipungut biaya atau tanpa pengawas dari sponsor. Publisitas merupakan pelengkap yang efektif bagi alat promosi lain seperti periklanan, personal selling, dan promosi penjualan. Biasanya media bersedia memublisitas suatu cerita apabila materinya cukup menarik atau patut dijadikan berita. Menurut Kriyantono (2008) dalam (Alim, 2015) mengatakan bahwa “Publisitas merupakan strategi yang sering dilakukan public relations untuk mendapatkan pemberitaan media”. Sosialisasi Sosialisasi sebagai proses dimana seorang anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat. Menurut Berger, dalam Sunarto (Puspita, 2015) sosialisasi mempelajari sejumlah peran-peran. Oleh sebab itu, teori sosialisasi menurut sejumlah tokoh sosiologi merupakan teori mengenai peran. Menurut Fuller dan Jacobs dalam (Puspita, 2015) mengidentifikasikan empat agen sosialisasi utama, yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa, dan sistem pendidikan.Proses ini memungkinkan sesorang mempelajari norma-norma yang terjadi dimasyarakatnya”. Media sosialisasi sangat berperan dalam pembentukan kepribadian seorang individu. Menurut Dhoiri, dkk (2007) mengungkapkan bahwa media sosialisasi yang ada meliputi sebagai berikut: 1) Keluarga Keluarga merupakan media awal dari suatu proses sosialisasi. Begitu bayi dilahirkan, ia sudah berhubungan dengan kedua orang tuanya, kakakkakaknya, dan mungkin dengan saudara-saudara terdekatnya. 2) Kelompok Bermain Dalam istilah sosiologi, kelompok bermain disebut juga dengan peer group. Pada usia anak-anak kelompok bermain mencakup teman-teman, tetangga, keluarga, dan kerabat. Pada usia remaja, kelompok 50 sepermainan berkembang menjadi kelompok persahabatan yang lebih luas. 3) Lingkungan Sekolah Di ingkungan sekolah, seseorang mempelajari hal-hal baru yang belum pernah mereka temukan, baik di lingkungan keluarga maupun keompok bermain. Pendidikan formal mempersiapkan seorang anak menguasai peranan-peranan baru di kemudian hari, manakala tidak lagi tergantung pada orang tuanya. 4) Lingkungan Kerja Lingkungan kerja juga mempunyai pengaruh yang besar pada pembentukan kepribadian seseorang. Pengaruh dari lingkungan kerja tersebut umumnya mengendap dalam diri seseorang dan sukar sekali diubah, apalagi jika yang bersangkutan cukup lama bekerja di lingkungan tersebut. 5) Media Massa Media massa yang terdiri dari media cetak (surat kabar dan majalah) maupun elektronik (radio, televisi, dan internet) merupakan alat komunikasi yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. Media massa diidentifikasi sebagai media sosialisasi yang berpengaruh terhadap perilaku khalayaknya. Pesan yang ditayangkan melalui media massa elektronik dapat mengarahkan khalayak ke arah perilaku prososial maupun antisosial Media Menurut Mukarom dan Laksana (2015) media atau alat humas dan manfaatnya: * Iklan Perbedaan mendasar iklan sebagai alat marketing dan iklan sebagai alat humas adalah dengan melihat pesan yang di iklankan.Selama nerkaitan dengan produk, iklan dapat dikatakan sebagai media atau alat marketing.Akan tetapi, ketika iklan membawa pesan yang berkaitan dengan perusahaan, saat itu iklan merupakan alat atau media humas. * Pameran Selain iklan, pameran juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kegiatan public relations. Kegiatan pameran, baik yang diadakan sendiri maupun oleh organisasi lain merupakan ajang publikasi yang baik. Disinilah humas memanfaatkan pameran untuk memperoleh publisitas. Petugas public relations melobi pejabat atau tokoh masyarakat yang diminta membuka pameran untuk mengunjungi stand perusahaannya. Dengan cara ini diharapkan pers dapat mengabadikan foto bersama pejabat dengan latar belakang stand pameran, kemudian ditampilkan dengan media massa. * Media internal Media internal atau dikenal dengan istilah majalah Inggriya merupakan perusahaan terbitan yang ditunjukan untuk public internal (karyawan dan keluarga karyawan), berisi beberapa informasi perusahaan, sifatnya top down ataupun bottom up.Tujuan media internal adalah menciptakan kondisi yang well informed dan membina loyalitas antara karyawan dan perusahaan. * Media Internet Kegiatan kehumasan yang dilakukan di dunia internet. Seluruh kegiatan kehumasan dapat dilakukan dalam internet.Dari pembuatan kegiatan publikasi sampai customer relations management dapat dilakukan di internet. Bahkan, kegiatan kehumasan lebih fleksibel dari yang dilakukan di dunia nyata, yang apabila dalam program kehumasan konvensional, perusahaan harus mengeluarkan budget ratusan juta, jika dilakukan melalui internet, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih murah. * Sosial Media Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. * Fotografi Dalam humas foto diperlukan sebagai bahan publikasi, laporan, berita, iklan, ataupun untuk kepentingan arsip atau dokumentasi.Foto-foto ini diambil oleh fotografer yang professional dengan sutradara seorang humas yang terlatih. Sekalipun dikerjakan oleh orang lain, humas harus tetap mengambil kemudi dalam hal pengambilan dan penyimpanan foto. Hal ini dikarenakan foto yang digunakan untuk keperluan publikasi ataupun yang lain tidak boleh bertentangan dengan image perusahaan. * Film Film bagi humas merupakan media komunikasi, intruksi, riset, dan sebagainya, melalui film, humas dapat menyampaikan pesan-pesannya.Tidak hanya film documenter, film cerita pun merupakan media yang efektif.Semuanya mengajak masyarakat untuk memaklumi kelemahan profesionalnya, menghargai kejujuran, dan bertepuk tangan atas pengorbanannya.Artinya tujuan film itu adalah membentuk image positif. * Pers Kelompok media massa adalah radio, televisi, surat kabar, majalah, dan buku. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan humas dalam hubungan ini adalah jumpa pers, press tour, dan press clipping. Ada banyak keuntungan melakukan kegiatan berkaitan dengan pers. Tidak hanya memperoleh publisitas apabila termuat di media mereka, tetapi humas juga dapat memosisikan pers sebagai sumber informasi dan evaluasi. Nasrullah (2017) mengatakan bahwa “media merupakan wadah untuk membawa pesan dari proses komunikasi”. Strategi Pembinaan Wajib Pajib Pajak pada Badan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah adalah melakukan Sosialisasi dengan mengundang para wajib pajak untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas terkait kebijakan-kebijakan baru dan sistem pembayaran Pajak Daerah. Taktik Pembinaan Wajib Pajak padaBadan Pendapatan Daerah  dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah adalah: * Memberikan undangan kepada wajib pajak yang dikemas dengan menarik dan berisi tentang tujuan kegiatan ini dengan jelas untuk menarik minat para undangan agar berminat untuk hadir dalam kegiatan ini. * Mengemas kegiatan ini semenarik mungkin agar para undangan yang hadir tetap fokus menyimak materi yang disampaikan pada kegiatan ini hingga akhir. * Mengundang pihak-pihak yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah yang bertujuan untuk membuat para undangan percaya dan paham betul dengan bentu kerjasama tersebut. * Mengundang pihak media untuk membantu mempublikasikan hasil sosialisasi tersebut agar para wajib pajak yang berhalangan hadir tetap bisa mengetahui isi dari kegiatan tersebut dan bagi para wajib pajak pajak yang merasa kegiatan ini kurang penting bisa merubah mindset mereka bahwa kegiatan ini cukup penting demi kemajuan Kabupaten Sumbawayang mereka akan nikmati nantinya. * Keberhasilan Strategi Pembinaan Wajib Pajak Berdasarkan hasil wawancara , strategi Pembinaan Wajib Pajak melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan  tersebut sudah cukup berhasil, dilihat dari semakin bertambahnya masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Selanjutnya dijelaskan bahwa seluruh staff Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa akan bekerja secara transparan, cepat dan tepat waktu. Badan Pendapatan DaerahKabupaten Sumbawa juga akan terus berupaya dalam pemungutan Pajak Daerah melalui berbagai kegiatan dan akan bertindak tegas kepada wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya dengan tepat waktu, karena hal tersebut menghambat pembangunan Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, Strategi Pembinaan Wajib  Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa melalui kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan,berdasarkan informasi kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan cukup tertib. Para tamu undangan dan rekan-rekan media yang hadir terlihat memperhatikan materi yang disampaikan. Selanjutnya Berdasarkan Informasi Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan  mengatakan bahwa kegiatan tersebut bermanfaat, karena selama ini masih kurangnya wawasan yang diketahui tentang Pajak Daerah. Dari tabel 1.1  diatas menunjukkan Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ) memberikan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, selanjutnya diikuti oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan   ( BPHTB ) , Pajak Restoran, Pajak MBLB, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan dan Pajak sarang Burung Walet. Strategi Pembinaan Wajib Pajak dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Sosialisasi ini berhasil dengan tercapainya tujuan awal yakni peningkatan Penerimaan Pajak sesuai yang ditargetkan. Adanya Sosialiasi membuat pengetahuan baru bagi para Wajib Pajak bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan di berbagai sektor. Selain itu strategi ini memotivasi Wajib Pajak untuk segera melakukan kewajibannya. Kegiatan Sosialisasi yang merupakan Strategi Pembinaan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa ini membuat hubungan baik antara Badan Pajak dan Wajib Pajak, sehingga masyarakat menyadari akan kewajiban membayar Pajak. Hal tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa Wajib Pajak juga ikut serta dalam Pembangunan. BAB III  PENUTUP 3.1 Kesimpulan Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa memiliki  Kegiatan Pembinaan Wajib Pajak melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan . Kegiatan ini berperan sangat penting karena  merupakan jembatan dari Badan Pendapatan Daerah dengan masyarakat. Untuk meningkatkan Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa , Program “ SOMENTARI : (Sosialisasi, Mendata dan Menagih Setiap Hari ). Strategi dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah salah satunya dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menambah wawasan masyarakat tentang  Pajak  Daerah, menarik masyarakat yang belum mendaftar sebagai  Wajib Pajak untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak, memberitahu kepada masyarakat tentang bentuk kerjasama dan kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  bersama KPK dan pengarahan tentang sistem pembayaran yang saat ini lebih mudah karena Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  telah bekerjasama dengan beberapa  Bank dan PT. Pos. Strategi Pembinaan Wajib Pajak  dalam upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  melalui sosialisasi ini berhasil dengan tercapainya tujuan awal yakni peningkatan  Penerimaan  Pajak sesuai yang ditargetkan. Adanya Sosialiasi membuat pengetahuan baru bagi para Wajib Pajak bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan di berbagai sektor. Selain itu strategi ini memotivasi Wajib Pajak untuk segera melakukan kewajibannya. Kegiatan  Sosialisasi yang merupakan  Strategi  Pembinaan Wajib Pajak Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa ini membuat hubungan baik antara Badan Pajak dan Wajib Pajak, sehingga masyarakat menyadari akan kewajiban membayar  Pajak. Hal tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa wajib pajak juga ikut serta dalam Pembangunan. 3.2. Saran Dalam Makalah ini kami sampaikan beberapa hal dalam Taktik Pembinaan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah  dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah adalah: * Memberikan undangan kepada wajib pajak yang dikemas dengan menarik dan berisi tentang tujuan kegiatan ini dengan jelas untuk menarik minat para undangan agar berminat untuk hadir dalam kegiatan ini. * Mengemas kegiatan ini semenarik mungkin agar para undangan yang hadir tetap fokus menyimak materi yang disampaikan pada kegiatan ini hingga akhir. * Mengundang pihak-pihak yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah yang bertujuan untuk membuat para undangan percaya dan paham betul dengan bentu kerjasama tersebut. * Mengundang pihak media untuk membantu mempublikasikan hasil sosialisasi tersebut agar para wajib pajak yang berhalangan hadir tetap bisa mengetahui isi dari kegiatan tersebut dan bagi para wajib pajak pajak yang merasa kegiatan ini kurang penting bisa merubah mindset mereka bahwa kegiatan ini cukup penting demi kemajuan Kabupaten Sumbawayang mereka akan nikmati nantinya. DAFTAR PUSTAKA * Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah * Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerahdan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. * Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa * Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa * Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2 ). * Realisasi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2017 s/d 2021. * Jurnal: * Alim, Anneke Lawrencia. “Strategi Media Relations Hotel Grand Darmo Suite Surabaya Dalam Mengelola Publisitas Di Media Massa. * ” Jurnal EKomunikasi 4, no. 1 (2016): 1– 11. Trisnawati, A., & Syarah, M. M. 2017. Strategi Humas Politeknik Negeri Jakarta Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru. * Jurnal Komunikasi, 8(1), 90–96. https://doi.org/10.31294/JKOM.V8I1.2334.G1609 Puspita, E. (2015). Peran Media Massa dan Fungsinya Sebagai Agen. ILMU BERBAGI, 2014(3), 1–9. * Jurnal Komunika dan Global , Ayu Afifah1 , Maya May Syarah2 “ Strategi  Humas Badan Pajak dan  Retribusi  Daerah Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah https: // ejournal .upnvj .ac .id / index . php / Global Komunika /article/view/2018 Post Views: 38 Baca Juga  Rastra Dihapus, Disos Sosialisasi BNPT Sebagai Gantinya Adblock test (Why?)

Komentar