ProSumbawa MATARAM (1 Juni 2022)—Seorang ayah berinisial AD (42) ditangkap polisi. Warga Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat ini ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang berusia 12 tahun, berkali-kali. Terungkapnya kasus asusila ini berawal berdasarkan laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Rabu (1/6/2022) menuturkan, kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak tirinya ini terjadi pada Agustus 2021 lalu. Kemudian terulang pada bulan Desember 2021.
Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada Januari 2022.
Ketika kembali menyetubuhi anak tirinya pada Mei 2022, perbuatan tersangka diketahui kakak korban yang kemudian melapor ke ibu kandungnya. Selanjutnya persoalan itu diteruskan ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.
“Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,” kata Kadek.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun penjara. (SR)
Post Views:
1
Baca Juga Pedagang Pasar Bayangan Utan Ditertibkan
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar