AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING DAN UPAYA PENGENDALIANNYA TERHADAP KELESTARIAN HUTAN DI INDONESIA

ProSumbawa Oleh : Andang Makhdir, S.Hut Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Tekhnologi Sumbawa. Masalah penebangan liar di indonesia merupakan masalah serius yang mengancam kelestarian hutan. Illegal logging merupakan isu kerusakan lingkungan .Dalam pengertian illega loging mengandung banyak arti seperti pe mbalakan atau penebangan liar, pencurian kayu dan pengangkutan kayu secara tidak sah dengan tujuan untuk memperoleh laba sebesar besarnya tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan hidup. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada norma-norma hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan konsdisi sosial. Sejalan dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keeadilan dan berkelanjutan. (Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004).P enebangan hutan atau illega loging berakibat pada kerusakan hutan yang sangat parah, illega loging bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu mengenai perusakan hutan. Hal ini di tegaskan dalam pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. Pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dalam penjelasan pasal 50 ayat (2), yang dimaksud dengan kerusakan adalah terjadinya kerusakan fisik, sifat fisik atau hayati, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya. Tindak pidana Illegal loging menurut Undang- Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal loging adalah karena adanya kerusakan hutan (Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999). Seiring dengan perkembangan kehidupan masyatrakat modern dalam menghadapi globalisasi serta adanya proses industrilisasi dan modernisasi dan terutama industriliasasi kehutana telah berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penyangga hidup dan kehidupan mahluk di dunia. Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya kayu, tetapin lebih seebagai salah satu komponen lingkungan hidup ( siswanto sunarso, 2005). Untuk itu dalam kedudukannya hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan harus dijaga kelestariannya. Sebagaimana landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) undang – undang Dasar republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleeh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Adanya berbagai kasus disuatu daera dimana seseorang sekedar memenuhi kebutuhan ekonomi menebang, mengambil dan membawa sebatang kayu dari hutan tanpa ijin pihak yang berwenang dikenakan tindakan pidana illega loging bila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan menimbulkan permasalahan yang dihubungkan dengan tujuan penanggulangan kejahatan (criminal policy) sebagai upaya perlindunngan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat (sosial welfare), menjadikan pemikiran cukup adilkah mereka yang karena sekedar memenuhi kebutuhan ekonomi atau perut diancam dengan hukuman yang sama dengan pemilik modal yang jelas jelas mencuri kayu hutan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Penebangan liar atau illegal loging merupakan suatu permasalahan yang kompleks untuk dikaji lebih mendalam, hal tersebutlah yang menarik penulis untuk melakukan penelitian mengenai upaya pengendalian dari aktivitas illegal loging dan sansi atau pidana apa yang sepatutntnya dikenakan bagi seseorang yang melakukan kegiatan illegal loging. Campur tangan Negara / pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state). Campur tangan dimaksud berbentuk hukum dan berfungsi sebagai (Ryanto, 2010): a. Untuk menertibkan masyarakat; b. Untuk mengatur lalulintas kehidupan bersama masyarakat c. Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa; d. Untuk menegakkan kedamaian; e. Untuk mengatur tata cara penegakkan keamanan; f. Untuk mengubah tatanan masyarakat; g. Untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut. Baca Juga  Meneladani Rasulullah dalam Membangun SDM Menuju Indonesia Maju Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 1. Dampak Illega Loging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Di Indonesia Adapun dampak dari illegal loging bagi kelestraian yaitu, Penebangan hutan secara illegal berdampak terhadap keadaan ekosistem di indonesia. Penebangan memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Illegal Loging meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pemasaran, serta meliputi cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke hutan dan pelanggaran keuangan seperti penghindara pajak. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU Kehutanan), kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (illegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, dan lainlain. Dimensi dari kegiatan illegal logging, yaitu : a. perizinan, apabila kegiatan tersebut tidak ada izinnya atau belum ada izinnya atau izin yang telah kadaluarsa. b. praktek, apabila dalam praktek tidak menerapkan logging yang sesuai peraturan. c. lokasi, apabila dilakukan pada lokasi diluar izin, menebang di kawasan konservasi/lindung, atau asal-usul lokasi tidak dapat ditunjukkan. d. produksi kayu, apabila kayunya sembarangan jenis (dilindungi), tidak ada batas diameter, tidak ada identitas asal kayu, tidak ada tanda pengenal perusahaan. e. dokumen, apabila tidak ada dokumen sahnya kayu. f. pelaku, apabila orang-perorang atau badan usaha tidak memegang izin usaha logging atau melakukan kegiatan pelanggaran hukum dibidang kehutanan. g. penjualan, apabila pada saat penjualan tidak ada dokumen maupun ciri fisik kayu atau kayu diseludupkan Jadi, pada hakikatnya, pembalakan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. 2. Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut : a. Dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. b. Illegal logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar c. Semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. d. Illegal logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan Negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. e. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam f. Kasus illegal logging yang terjadi di mana-mana, sehingga mengakibatkan tidak saja kerugian bagi Negara, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi kelangsungan makhluk hidup disekitarnya yang kemudian berdampak pada terjadinya bencana alam Baca Juga  Dua Kali Gagal, Tender Proyek Pasar Brang Bara Kembali Diulang 3. Upaya penanggulangan untuk mengatasi illegal logging adalah sebagai berikut : a. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. b. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon c. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia\ d. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi sehingga kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik. Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan di mana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon didalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi). Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas di lapangan. Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Deteksi secara makro, misalnya melalui potret udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur logging, base camp, dsb. b. Ground checking dan patroli c. Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar d. Deteksi di sepanjang jalur-jalur angkutan e. Inspeksi di log pond IPKH f. Inspeksi di lokasi industri g. Melakukan timber tracking h. Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi yang dating dari masyarakat i. Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan) perlu lebih insentif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan kejanggalan. KESIMPULAN Illegal logging memiliki dampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Dampak negatif illegal logging seperti Kepunahan berbagai varietas hayati, menimbulkan Bencana Alam seperti; banjir yang terjadi belum lama ini yaitu bencana banjir bandang di Wasior, Papua yang menewaskan hampir 110 orang., Banjir di ibu kota Indonesia terjadi karena kurangnya daerah serapan air akibat adanya pengalih fungsian hutan menjadi pemukiman, global warming membawa dampak berupa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Adapun upaya dalam pengendalian Illegal Loging di indonesia menentukan hukum untuk mengatur tatam cara penegakan keamanan demi menertipkan masyarakat dan menekan terjadinya illegal loging yang menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan juga melakukan Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. (*) Post Views: 28 Adblock test (Why?)

Komentar