ProSumbawa SUMBAWA (11 Mei 2022)—Pasca Lebaran Idul Fitri, jumlah tersangka kasus narkoba di sel tahanan Polres Sumbawa, bertambah. Hal ini setelah Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, meringkus DS (21) warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, Selasa (10/5) malam. DS ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa—Bima, depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima. Dari tangan pemuda tersebut, tim mengamankan barang bukti 2 poket narkotika jenis shabu seberat 1,24 gram. Selain itu pipa kaca, peci warna hitam, celana panjang, tas punggung dan uang tunai Rp 500 ribu. Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak meringkus DS di depan SPBU Pamulung. Saat digeledah ditemukan sepoket shabu di saku celana dan sepoket lagi di dalam peci. Untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, dilakukan pengembangan penyidikan. “DS sudah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR) Komentar No More Posts Available. No more pages to load. View More Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SQBM6j
http://dlvr.it/SQBM6j
Komentar
Posting Komentar