ProSumbawa LOMBOK TENGAH (29 Mei 2022)—Berpura-pura menjadi pembeli kerap menjadi modus para pencuri. Seperti yang terjadi di Toko Emas Intan Berlian Dua, kompleks Pertokoan Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 11.15 Wita. Seorang wanita berinisial H (47) membawa kabur dua kalung emas 47,390 gram senilai puluhan juta rupiah. Wanita yang berdomisili di Kecamatan Sukamulia Lombok Timur akhirnya ditangkap polisi setelah menerima laporan dari pemilik toko emas, Haji Suhadi (50). Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono, Minggu (29/5) menuturkan kronologis kejadian. Bermula ketika Dede Firman (22) penjaga toko berada di toko. Tak lama datang tersangka melihat-lihat perhiasan di dalam etalase toko. Selanjutnya meminta Dede untuk mengeluarkan 2 kalung emas yang berada di dalam etalase untuk dicoba. Setelah 2 buah kalung emas tersebut dikeluarkan dan dicoba, tanpa diduga pelaku kabur. Dede berteriak meminta tolong kepada warga sekitar toko. Warga pun mengejarnya dan berhasil menangkap wanita tersebut yang kemudian diserahkan ke Polsek Praya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 kalung emas rantai seberat 47,390 gram masing-masing 27,620 gram dan 19,670 gram dengan total kerugian mencapai Rp 42.500.000. Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. (SR) Baca Juga Bawa Shabu, Tukang Las Dicokok Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SRGSRn
http://dlvr.it/SRGlhM
http://dlvr.it/SRH0l6
http://dlvr.it/SRH0l6
Komentar
Posting Komentar