Direkrut Kerja di Restauran, Empat Gadis Remaja Didrop ke Café

ProSumbawa MATARAM—Seorang perempuan pengelola café berinisial IQ (46) ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram. Penangkapan ini karena perempuan yang tinggal di Lingkungan Monjok, Mataram ini mempekerjakan empat gadis remaja usia pelajar berinisial RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17) berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat. Para remaja ini diminta melayani tamu di cafenya yang berada di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Diduga IQ melakuan tindak pidana eksploitasi anak. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., dalam konferensi pers, Rabu (6/4), menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyaraat yang resah dengan aktivitas café tersebut. Sebab café ini mempekerjakan perempuan yang masih di bawah umur. Mereka diperintahkan menemani tamu-tamu yang datang ke cafe tersebut untuk minum minuman beralkohol. Saat berada di TKP, selain mengamankan penyedia jasa, juga satu orang pria dan empat pekerja perempuan di bawah umur. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 500 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, dan 2 buah Handphone. Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restauran. Namun kenyataannya dipekerjakan untuk menemani tamu pria di room-room cafe tersebut sambil minum-minuman keras. Mereka diupah Rp 50 ribu setiap kali menemani tamu. Baca Juga  Kapolres dan Dandim Bangli Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan TPS Penyedia jasa atau pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 Jo pasal 76i UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar