MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi PR, Man: Segerakan PAW Hasanuddin !

ProSumbawa SUMBAWA–Sengketa Partai Beringin Karya (Berkarya) atas kepempinanan Muchdi Purwopranjono yang selama ini menjadi konflik di internal partai tersebut, baik di tingkat pusat, propinsi hingga kabupaten, sepertinya akan segera berakhir. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap gugatan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagaimana perkara nomor : 182/G.2020/PTUN.JKT. “Atas Putusan Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022, maka kita sudah bisa menilai fakta hukum yang sebenarnya dan kebenaran telah menemui jalannya. Dengan adanya putusan yang sudah inkracht, tentu sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya,” ujar Surahman. MD, SH, MH Praktisi Hukum NTB yang juga Pengacara yang telah ditunjuk dalam beberapa kasus Hukum Partai Berkarya ini, Rabu (30/3). Man–sapaan advokat muda asal Sumbawa yang kini tengah menangani kasus Artis Nasional ini menyambut baik putusan kasasi ini. Sebab putusan hukum tersebut telah menjawab sejumlah kisruh-kisruh di internal Partai Berkarya karena selama ini ada keraguan beberapa kalangan baik dari pemerintah maupun non pemerintah atas keraguan soal kepengurusan sehingga terjadi dan menggugat di lembaga peradilan umum maupun peradilan di Mahkamah Partai sendiri. Seperti saat ini kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumbawa antara Hasanuddin SE selaku penggugat melawan Ketua dan Sekretaris DPP Partai Berkarya, Ketua dan Sekretaris DPW NTB serta Ketua DPD Kabupaten Sumbawa dengan kepengurusan Muchdi PR sebagai para tergugat. Hal ini juga telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa bulan lalu dengan menolak seluruh gugatan Hasanuddin SE. Baca Juga  Cegah Covid, Sembilan Penghuni Lapas Sumbawa Dibebaskan Namun putusan pengadilan saat itu membuat kubu Hasanuddin tidak puas sehingga melalui Kuasa Hukumnya, melakukan upaya Kasasi dan sempat hearing di DPRD Sumbawa. Lembaga wakil rakyat ini menyikapinya dengan pandangan hukum yang sangat keliru, sehingga berkoordinasi ke beberapa tempat mulai dari Biro Hukum Pemprov NTB hingga Menkumham. “Wajatlr langkah ini dilakukan kubu Hasanuddin karena kurangnya pemahaman hukum,” sesal Surahman. Karenanya dengan putusan Kasasi, Man berharap kubu Hasanuddin harus legowo menerimanya. “Kepengurusan yang sah menurut hukum adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR. Bukan kepengurusan yang diagung-agungkan oleh saudara Hasanuddin ke publik selama ini. Untuk itu kita harus mengakui bahwa saudara Muhammad Tayib alias Rambo merupakan Ketua DPD Kabupaten Sumbawa yang sah menurut hukum karena berada di kubu Muchdi PR berdasarkan SK Menkumham yang saat ini telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Agung melalui putusan dalam perkara nomor 119 K/TUN/2022,” jelasnya. Ia pun mendesak Ketua DPRD Sumbawa melanjutkan proses PAW terhadap Hasanuddin SE, diganti dengan Muhammad Tayib sebagaimana rekomendasi KPU Sumbawa. (SR) Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SMcrY6 http://dlvr.it/SMdGfL
http://dlvr.it/SMdp1x

Komentar