Kuasa Hukum Rambo Desak Ketua DPRD Sumbawa Lanjutkan Proses PAW Hasanuddin

ProSumbawa SUMBAWA—Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, M. Tayeb “Rambo” kembali melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sumbawa terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE sebagai anggota DPRD Sumbawa. Dalam surat tersebut, Rambo melalui kuasa hukumnya, Surahman MD. SH, MH., dan Suhartono, SE, SH, mendesak Ketua DPRD segera melanjutkan proses PAW atas nama Hasanuddin, SE. Secara yuridis formal ungkap Surahman, Hasanuddin, SE sudah tidak menjadi anggota Partai Berkarya dari semua kepengurusan baik di tingkat DPP, DPW maupun DPD Sumbawa sebagai bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD. Mengenai upaya hukum yang dilakukan Hasanuddin dan adanya sengketa kepengurusan ganda Partai Berkarya di tingkat pusat, sebagaimana surat Ketua KPU Sumbawa, menurut Surahman, bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa telah merujuk kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni Pasal 193 Ayat 2 huruf h, sebagai acuan dalam menghentikan proses PAW tersebut. Karena itu Surahman menegaskan bahwa proses PAW anggota DPRD kabupaten/kota tidak ada hubungan hukum dengan konflik kepartaian yang ada di tingkat pusat. Sebab proses PAW mempunyai landasan hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam mekanisme PAW mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pasal 99 Ayat (1) Poin (c) “Diberhentikan”, Ayat (3) Poin (e) “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 100 “Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) serta ayat (3) huruf (c), huruf (e), hurirf (h), dan huruf (i) diusulkan oleh pimpinan partai politik. Huruf (b) “Kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota”. Baca Juga  Main di Embung, Dua Balita Tewas Tenggelam Kemudian Pasal 104 Ayat (1) “Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Terhadap proses PAW jika ada perselisihan Partai Politik lanjut Surahman, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). Bunyinya, bahwa perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Kemudian, Pasal 33 ayat (1), dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu Ia meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa merujuk serta mempedomani dan menjalankan apa yang telah menjadi amanat perundang-undangan dalam mengambil sebuah keputusan, tanpa harus keluar dari norma hukum yang nantinya akan menghasilkan keputusan yang menyesatkan daripada koridor hukum yang sebenarnya. Untuk proses PAW Hasanuddin, fakta yang terungkap sebenarnya adalah Hasanuddin telah melanggar AD/ART Partai dengan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di tingkat wilayah bersama kubu Syamsu Djalal yang mengakui dirinya sebagai Plt. Ketua Umum Partai Berkarya pasca diberhentikan dari keanggotaan Partai Berkarya berdasarkan hasil Rapimnas I (27 Desember 2020) dan Rapimnas II (10 Mei 2021) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya. Baca Juga  KPU Sumbawa Sukses Laksanakan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Hal tersebut telah secara nyata mereka melawan partai. Kemudian Hasanuddin sudah tidak loyal terhadap Partai. Atas perlakuannya tersebut Partai Berkarya telah melakukan teguran pertama, namun tidak pernah diindahkan. Hasanuddin pun secara resmi dipecat oleh Partai Berkarya pada tanggal 7 Agustus 2021, dalam kepemimpinan Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Badarudin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Ini berdasarkan SK Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01, sehingga pemecatan Hasanudin sah demi hukum. Atas pemecatan tersebut, Hasanuddin tidak melakukan upaya hukum atau keberatan kepada mahkamah partai sebagaimana diataur dalam aturan perundang-undangan dengan batas waktu pengajuan keberatan selama 60 hari sejak dipecat. Terhadap Pemecatan dan PAW Hasanuddin mengacu pada putusan Mahkamah Partai Berkarya melalui Surat Nomor: 007/B/MP/BERKARYA/IX/ 2021, tanggal 8 Oktober 2021 telah menyatakan bahwa sampai saat ini didalam buku register kesekretariatan Mahkamah Partai tidak ditemukan dan/atau tidak ada pengajuan sengketa internal partai politik yang diajukan oleh Hasanuddin atas pemberhentian dan/atau pencabutan KTA Partai Berkarya (Beringin Karya) dan PAW anggota DPRD Partai Berkarya (Beringin Karya) Kabupaten Sumbawa. “Setelah masa lampau atau kadaluarsa saudara Hasanuddin baru melakukan upaya hukum di luar aturan, dengan mengajukan gugatan pertama ke Pengadilan Negeri Sumbawa yang amar putusannya “gugatan tidak dapat diterima”. Gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Sumbawa juga dengan amar putusan yang sama yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima serta Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwewenang mengadili perkara A Quo. “Atas dasar ini sekali lagi kami minta Ketua DPRD Sumbawa dapat melanjutkan proses PAW terhadap saudara Hasanuddin, SE,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar