ProSumbawa SUMBAWA—Kasus penjualan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, kini dalam penyelidikan Unit Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Hal ini menyusul adanya pengaduan Kades setempat. Dalam pengaduan itu, Kades Mata, Sukirman melaporkan oknum Kadus beserta sejumlah warganya karena telah menjual seluruh fasilitas PLTS. Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.TK, Senin (31/1/2022), membenarkan adanya penanganan kasus PLTS Desa Mata tersebut. PLTS Desa Mata Kecamatan Tarano ini ungkap Kasat Ivan yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sumarlin SH, pengadaannya pada Tahun 2015. Kemudian proyek senilai Rp 2 milyar ini diserahkan-terimakan dari Ditjen Energi Baru Terbarukan ESDM kepada Bupati Sumbawa (saat itu) Drs. H. Jamaluddin Malik. Setelah menjadi aset daerah, PLTS berkekuatan 15 Kilovolt Ampere (KVA) ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penerang di wilayah terpencil tersebut. Karena program listrik PLN sudah menembus wilayah tersebut, PLTS tidak lagi dimanfaatkan. “Aset inilah yang diduga dijual oknum Kadus beserta sejumlah warganya,” demikian Kasat Ivan. (SR) Baca Juga Saat Diperiksa, Pengedar ini Mengaku Simpan 8 Poket Shabu di Boneka Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SJ7Yjt
http://dlvr.it/SJ7Yjt
Komentar
Posting Komentar