Menangkan Rambo, PN Sumbawa Putuskan Gugatan Hasanuddin Tak Dapat Diterima

ProSumbawa SUMBAWA—Gugatan Hasanuddin SE—Anggota DPRD Sumbawa melalui pengacaranya, Kusnaini SH atas pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPW Partai Berkarya Provinsi NTB, tak membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan itu tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Hal ini berdasarkan Putusan Ketua Majelis Hakim PN Sumbawa, Dwiyantoro SH didampingi Ricki Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH MH yang diucapkan pada Hari Rabu, 5 Januari 2022. Dalam putusan itu, majelis hakim menerima eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan negeri Sumbawa Besar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sekitar Rp 665.000. Muhammad Tayeb alias Rambo selaku tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD SH MH dari SS & Partner, dalam jumpa persnya, Rabu (5/1/2022), menyambut positif putusan majelis hakim PN Sumbawa. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah melalui pertimbangan hukum mengacu pada beberapa yurisprudensi dan undang-undang terkait masalah partai politik. Yang kemudian telah dijabarkan dalam eksepsi hingga pokok perkara. “Alhamdulillah hakim tidak dapat menerima gugatan tergugat,” ucap Surahman yang saat ini juga tengah mendampingi Artis Tia Ivanka terkait kasus penipuan Property ini. Didampingi rekannya, Suhartono SH, Surahman menegaskan dengan adanya putusan PN Sumbawa ini, secara sah menurut hukum telah dipecat dari Partai Berkarya dan dapat dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara nomor dua di Dapil tersebut. Baca Juga  Pemda Sumbawa Kejar Target 100% Jalan Mantap 2021 Terhadap adanya kemungkinan upaya hukum lain yang ditempuh Hasanuddin SE, Surahman menilainya sebagai langkah yang sia-sia. Sebab kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan. “Upaya hukum yang telah ditempuh oleh saudara Hasanuddin adalah kekeliruan. Seharusnya saudara Hasanuddin mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh partai Berkarya melalui internal partai. Ini sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang. Ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik,” jelasnya. Daripada menyita waktu, tenaga dan pikiran bahkan materi, Surahman menyarankan Hasanuddin untuk menerima secara legowo putusan tersebut. (SR) Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SGZM8Z

Komentar