Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Apresiasi Kinerja Polres Dompu

ProSumbawa DOMPU–Awan Dermawan, SH., HM dan Supardi Sidik, SH., MH—dua penasehat hukum para korban investasi bodong (arisan duos) senilai Rp 1,3 milyar, Rabu (5/1), menilai kinerja penyidik Reskrim Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut sudah sangat professional. Terlebih lagi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SAM. “Kinerja pihak kepolisian sudah memberikan yang terbaik dalam penanganan perkara dugaan modus penipuan berkedok arisan ini,” nilainya. Mereka juga mengapresiasi langkah penyidik yang tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka. “Penangguhan penahanan untuk tersangka, menurut kami sangatlah ironis untuk dikabulkan, sebab hak-hak klien kami harus bisa dijaga,” jelas Awan panggilan salah satu pengacara ini. Awan menegaskan, bahwa perbuatan tersangka membuat kliennya terlilit hutang. Ini harus menjadi pertimbangan, bukan hanya karena tersangka memiliki anak bayi. “Klien kami dililit hutang dari rentenir dan hampir bangkrut karena ancaman dari bank, semua itu akibat diduga ditipu oleh tersangka,” lanjut Awan. Di tempat yang sama, Supardi Sidik menyatakan keberatan jika tersangka ditangguhkan. Karena itu ia mengapresiasi langkah polisi untuk tidak menangguhkan penahanan tersebut. “Kami mengakui dan melihat secara langsung kinerja aparat kepolisian dalam memproses kasus ini dan kami tidak pernah dimintai uang sepersen pun,” ungkap Supardi. Ketika memang penangguhan penahanan itu bisa menggunakan uang sebagaimana diisukan, pihaknya juga bisa menggunakan uang. Namun hukum ini tidak bisa dijual-belikan. Baca Juga  Dukung Program NTB Gemilang, Polda Jamin Keamanan NTB Lanjut Supardi Sidik, penangguhan penahanan harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu Nomor 8 Tahun 1981. Antara lain tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana yang sama atau pidana lain, tidak mempengaruhi saksi dan tidak menghilangkan barang bukti. Sedangkan tersangka sendiri, kata Supardi Sidik, mulai dari tahap penyelidikan, tersangka sudah menunjukan sikap yang tidak kooperatif. Dipanggil beberapa kali selalu mengelak, dari mulai ke Lombok sampai ke Bima. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar