Kasus Petak Los 51 Pasar Seketeng, Kadis Perindagkop Tunggu Hasil Proses Hukum

ProSumbawa SUMBAWA—Kepala Diskoperindag dan UMKM Sumbawa, Riki Trisnadi SE., M.Si mengatakan, bahwa kasus Petak Los 51 Pasar Seketeng, itu terjadi saat dia belum menjabat Kepala Diskoperiondag Sumbawa. Selain itu juga terjadi ketika pasar masih berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Meski demikian pihaknya memberikan atensi terhadap permasalahan ini. Ketika mendapat laporan terkait persoalan itu, Riki—sapaan pejabat low profil ini, telah memanggil stafnya yang memproses dan menangani permasalahan tersebut, termasuk Kepala UPT Pasar Seketeng. Dari klarifikasi stafnya ini, memang diakui bahwa berdasarkan proses mulai dari penarikan undian hingga bukti-bukti surat pernyataan penguasaan sementara maupun kunci petak los, yang berhak atas PL.51 adalah Maemunah Setiani Baidilah (Ita). Ita merupakan pedagang lama. Namun ketika diundang untuk menandatangani surat perjanjian kontrak atas penguasaan PL.51, ternyata sudah dialihkan ke orang lain yang merupakan pedagang baru. Merasa haknya terganggu, Ita dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa dan Ombudsman. Karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum, Riki mengatakan, akan menunggu hasilnya. “Sekarang dua staf saya diperiksa polisi. Kita tunggu hasilnya,” aku Riki. Namun demikian, sambung Riki, sampai sekarang PL.51 belum ditempati. Tidak adanya aktivitas di PL.51 Kemungkinan berkaitan dengan adanya persoalan ini. Ke depan, Riki menegaskan tidak akan ada lagi persoalan seperti ini. Sejak menjabat Kadis Koperindag Sumbawa beberapa bulan lalu serta pelimpangan kewenangan pasar dari Bapenda ke Diskoperindag, Ia berkomitmen untuk menata dan menertibkan semua pasar terutama Pasar Seketeng. Pihaknya secara perlahan mengkaji secara mendalam apa persoalan yang ada, potensi apa yang bisa dikelola dan bagaimana aktivitas ekonomi berjalan normal serta para pedagang dan pembeli merasa aman dan nyaman. Baca Juga  BPN Sumbawa Targetkan 13.200 Sertifikat Tuntas September “Dua minggu yang lalu kami sudah turunkan tim penertiban untuk melakukan penertiban pedagang, baik yang menempati pelataran maupun lapak permanen. Ketika memang tidak bisa membuktikan legalitas, dia harus hengkang dari lokasi itu,” tegasnya. Seperti diberitakan, Maemunah Setiani Baidilah, pedagang lama warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa harus gigit jari. Sebab lapak losnya, dikuasai MI—oknum yang katanya keluarga pejabat. MI mendapatkan petak los itu tanpa melalui proses undian. MI juga bukan pedagang lama. Dinas terkait maupun KUPT Pasar Seketeng ikut memberikan dukungan. Dibuktikan dengan dikantonginya surat perjanjian No. 01/027/Kontrak/KP/IV/2021, pada Bulan April 2021 tanpa tercantum tanggal. Surat Perjanjian ini ditandatangani Kepala Bapenda selaku pihak pertama dan MI selaku pihak kedua. Meski dalam surat perjanjian petak los itu menjadi ‘milik’ MI namun kenyataannya telah diisi oleh pedagang lain. Dan pedagang ini sebenarnya sudah memiliki petak los lainnya di pasar yang sama. Kabid Pasar Diskoperindag Sumbawa, Syirajuddin S.Sos mengakui bahwa Petak Los 51 itu adalah atas nama Maemunah Setiani Baidilah (Tia) sesuai dengan penarikan undian petak los 2×3 Pasar Seketeng Pedagang Sembako. Namun dia tidak mengetahui proses mengapa PL.51 itu bisa dikuasai MI. Dan dia juga tidak mengetahui adanya jual beli lapak los. Sirajuddin beralasan saat proses tersebut, dia terserang covid dan harus menjalani perawatan medis serta isolasi mandiri yang cukup lama’. Baca Juga  Sumbawa Raih Adi Praja Satwa Sewaka Indolive Stock Award 2017 Sementara Kasi Pengelola Pasar Diskoperindagkop Sumbawa, Eni Mutmainnah, mengaku awal didatangi MI membawa bahan berisi persyaratan untuk pembuatan perjanjian kontrak. MI mengaku diminta KUPT Pasar Seketeng, Masangan untuk datang. Untuk memastikannya, Eni langsung menghubungi KUPT via telepon. Oleh KUPT meminta Eni untuk membuat perjanjian kontrak karena semuanya sudah beres. Pada salah satu berkas yang diajukan MI, telah tertera Petak Los.51. “Saya tidak lihat data. Karena KUPT mengatakan sudah beres, ya saya langsung buat,” aku Eni. Belakangan, ternyata ini bermasalah. Sebab berdasarkan undian, PL.51 atas nama Maemunah Setiani Baidilah, bukan MI. “Ini salah saya, saya tidak lihat data, langsung saja membuat surat perjanjian kontrak,” ujar Eni. Untuk menyelesaikannya, masalah petak los 51 itu sempat dirapatkan. Ia bersama KUPT telah dipanggil menghadap Asisten III Sekda Sumbawa. Saat itu, KUPT Masangan menyatakan sanggup untuk menyelesaikannya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar