ProSumbawa LOMBOK TENGAH–Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menyelidiki pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. “Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K saat dikonfirmasi, Minggu (5/12) siang. Redho mengatakan, pihaknya baru mengamankan dua karung pupuk merk SP-3.6 dan satu karung pupuk merk Phoska Raya dari penjual berinisial LN warga Desa Sengkol. “Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan nantinya,” Kata Redho. Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memanggil penjual untuk dimintai klarifikasi dan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan. “Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Redho, seraya menyebutkan bahwa tertangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. (SR) Baca Juga Sekretaris Dikes Sumbawa Diperiksa Jaksa Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SDrGcn
http://dlvr.it/SDrqQq
http://dlvr.it/SDrqQq
Komentar
Posting Komentar