Mantan Orang Kepercayaan Ali BD Buka Suara Soal Tanah di Samota

ProSumbawa samawarea.com (5 Desember 2021) SUMBAWA—Kasus sengketa lahan di Samota antara Ali BD dengan Sri Marjuni (Siwe), terus bergulir. Lambat laun persoalan lahan ini mulai terkuak. Setelah kuasa hukum Siwe mengungkap banyak kejanggalan dari sertifikat hak milik (SHM) SHM 511 dan 507 yang dijadikan dasar bagi Ali BD untuk menguasai lahan milik Siwe dengan SHM 1180, kini Abdul Aziz AB–mantan kepercayaan Ali BD untuk mengurus sebagian besar lahan di Samota, buka suara. Kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/12) malam, Abdul Aziz menuturkan, penguasaan lahan milik Siwe terjadi sekitar Tahun 2015 lalu. Saat itu Abdul Azis yang akrab disapa Pak Ace, didatangi Ali BD yang saat itu menjadi bossnya, di lahan Samota. Ali BD memanggilnya dan ia bergegas menghampiri mantan orang nomor satu di Kabupaten Lombok Timur tersebut. “Pak Ace, ini tanah kita yang dua sertifikat luasnya 20 hektar, ambil ya,” kata Pak Ace meniru perintah Ali BD. Kepada Ali BD, Pak Ace menunjuk lahan yang sudah dipagar. Lahan itu milik Sri Marjuni (Siwe) karena di salah satu pohon ada plang terbuat dari seng bertuliskan “Tanah milik Aurora SHM Nomor 1180”. Aurora adalah nama anak kandung Siwe. Pak Ace menunjuk lahan itu, karena Ali BD memerintahkannya untuk mengambil lahan tersebut. Sebab lahan yang diperintah Ali BD untuk diambil termasuk di dalamnya lahan milik Sri Marjuni SHM 1180. Rupanya Ali BD tidak peduli dan tetap meminta Pak Ace untuk mengambilnya. Saat itu Ali BD menegaskan bahwa hukum tanah itu adalah siapa yang menguasai maka itulah pemiliknya. “Saya kasitau anda ya, hukum tanah itu, siapa yang menguasai maka itulah pemiliknya,” tegas Ali BD yang kata-kata itu masih terngiang di telinga Pak Ace. Selanjutnya Ali BD memintanya untuk menebang semua pagar yang mengelilingi lahan milik Siwe. Sesuai perintah itu, esoknya, Pak Ace bersama teman-temannya melakukan penebangan. Karena pagar lahan itu berupa pohon Kayu Jawa (pohon Banten) yang sudah besar-besar, membuat mereka kesulitan untuk menebangnya. Bahkan teman-temannya mengeluh karena tangannya melepuh, akibat menebang pagar pohon itu menggunakan alat seadanya. Teman-temannya pun menyarankan agar Pak Ace menghubungi Ali BD untuk membeli chainsaw (gergaji mesin). Pak Ace pun menghubungi Ali BD. Tanpa menunggu waktu lama, esoknya chainsaw itu sudah dikirim. Dengan menggunakan chainsaw itu, pohon Banten yang besar-besar habis ditebang dan diratakan. Aksi mereka dilihat oleh warga yang pulang mancing kebetulan melintas di lokasi tersebut. Kemungkinan warga inilah yang melaporkannya ke Haji Subandi mengenai tindakan penebangan yang dilakukan Pak Ace dkk. Selang beberapa jam, Haji Subandi bersama beberapa orang mendatangi lokasi dan sempat menegur Pak Ace dkk, mempertanyakan alasan dan perintah siapa penebangan pohon-pohon besar yang menjadi pagar alam lahan milik Sri Marjuni. Baca Juga  Bupati Murka, Ilegal Logging Kian Marak Kepada Haji Subandi, Pak Ace menyatakan bahwa tindakannya atas perintah Ali BD karena lahan milik Siwe itu adalah milik Ali BD dan sudah bersertifikat hak milik. Dengan wajah yang kecewa, Haji Subandi dkk pulang. Untuk diketahui, Haji Subandi adalah penjual lahan yang kini dimiliki Siwe namun telah dikuasai Ali BD. Saat dibeli ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama Indayanti—istri dari Haji Subandi. Pasca jual beli, SHM itu dibaliknama ke atas nama Alimuddin (Yanko)—saudara kandung Siwe pada Tahun 2007. Sebab saat itu Siwe tinggal di luar negeri karena bersuami warga Negara asing (WNA). Dan segala urusan jual beli dan lainnya dipercayakan kepada Yanko. Setahun kemudian, tepatnya 28 Mei 2008, dari Alimuddin (Yanko) SHM dibalik nama atas nama Sri Marjuni (Siwe) dengan nomor SHM 1180 seluas 2 hektar 31 Are dari total 13 hektar yang dibeli dan berlokasi di kawasan Samota. Sejak memiliki lahan ini sampai sekarang, tanah tersebut digarap secara terus menerus. Bahkan dibuat pagar keliling sebagai bukti fisik kepemilikan tanah, di samping pemasangan papan nama, umbul-umbul, baruga, dan aset-aset lainnya. Karena itu, Pak Ace membantah pernyataan Basri Mulyani SH MH–kuasa hukum Ali BD bahwa Siwe membeli tanah tersebut di mafia tanah. “Pernyataan itu sangat tidak benar. Ibu Siwe membeli tanah itu kepada orang yang jelas-jelas mengantongi sertifikat hak milik. Bahkan Ibu Siwe lebih dahulu menguasai lahan itu dengan SHM 1180, daripada Pak Ali BD,” ujar Pak Ace. Dalam perjalanannya, Pak Ace tidak lagi menjadi orang kepercayaan Ali BD. Menurut Pak Ace dia tidak diperkenankan menggarap lahan Ali BD, karena dianggap berkhianat. Ketika itu Ali BD bersengketa lahan dengan Adiman. Ali BD menuduh Pak Ace bekerjasama dengan adiman. Padahal selama ini Ia selalu pasang badan membela aset-aset Ali BD. Hilangnya pekerjaan menggarap lahan karena telah diberhentikan Ali BD, membuatnya harus bekerja untuk bisa makan dan memenuhi hidupnya sehari-hari. Akhirnya Pak Ace menawarkan diri untuk menggarap dan merawat lahan milik Siwe, yang sebelumnya pagarnya dirusak olehnya. Setelah panen berakhir, Pak Ace langsung menggarap lahan milik Siwe ini, termasuk membangun rumah. Selain itu membersihkan lahan untuk menyambut musim tanam. Tapi gerbang dan lainnya yang berada di lahan Siwe, dirusak oleh orang-orang Ali BD. Pak Ace pun melaporkan kondisi tersebut kepada Siwe via telepon seluler, sekaligus meminta pertunjuk untuk dilaporkan secara pidana. Namun Siwe menolaknya, dengan alasan, pelaku pengrusakan itu memiliki anak dan istri. Ketika masuk penjara, maka tulang punggung yang menafkahi anak istri, hilang. Baca Juga  Ingin Kencan Dengan Pacar, Malah Dikencani Orang Lain Karena tidak ada tindakan dari pemilik lahan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan, ungkap Pak Ace, orang-orang Ali BD semakin merajalela. Ketika menjelang musim tanam, mereka masuk lagi melakukan penyemprotan. Tindakan itu dikhawatirkan memicu terjadinya konflik dua kelompok. Tanggapan Ali BD Sementara itu, Ali Bin Dachlan melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani SH MH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan fakta hukum sebenarnya tumpang tindih ada di SHM 507 bukan di SHM 511. “Saran saya ke Siwe, kalau merasa memiliki silahkan masuk pengadilan tidak berpolemik di media massa, karena tidak akan menyelesaikan masalah yang terpendam dalam hatinya,” kata Basri. Terkait Abdul Azis, Basri meminta untuk fokus menghadapi masalah hukumnya dan tidak ikut masuk ke ruang lain yang nanti menjadi bias dan berdampak pada dirinya sendiri. Khusus pernyataan Abdul Azis tahun 2015, tidak sesuai fakta tapi lebih pada bermain alibinya, tanpa dasar dan tidak bernilai sebagai bukti di meja pengadilan. “Saya sudah menyampaikam kepada publik kemarin dengan iktikat baik (asas tertinggi dalam hukum perdata) tumpang tinding tanah klien kami dengan Siwe ada di SHM 507 sesuai dengan hasil rekonstruksi batas tanggal 4 Desember 2014 oleh BPN Sumbawa. Selanjutnya Siwe telah menempuh upaya hukum sebagai warga negara yang baik ke Pengadilan Negeri Sumbawa tetapi oleh majelis hakim bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa karena adanya 2 keputusan TUM yang terbit dan PN Sumbawa secara hukum tidak dapat membatalkan, tetapi kewenangan PTUN Mataram. Oleh Siwe upaya hukum tersebut telah ditempuh, akan tetapi Siwe tidak cermat menghitung waktu jangka waktu mengajukan gugatan yang berlaku di lembaga peradilan TUN sesuai UU 5/1986, sehingga putusan negatif “Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima”. Kepada rekan sejawatnya yang menjadi kuasa hukum Siwe, Basri juga menyarankan untuk fokus ke SHM 507 dan tidak menarik-narik SHM 511 yang sedang tertidur, agar tidak membentuk framing negatif di publik yang mengarah kepada masalah hukum yang berbeda dengan telah menjust kliennya secara terang benderang di semua media. “Sebagai warganegara yang baik dan percaya Indonesia adalah negara hukum sebagaimana pasal 3 ayat (1) UUD RI Tahun 1945, maka pengadilanlah yang tepat untuk menyelesaikan permsalahan ini bukan membangun framing yang tidak baik kepada publik. Semua pernyataan di media yang telah disampaikan, kami selaku kuasa hukum Dr. H. Moch Ali Bin Dachlan siap mengikuti proses hukum,” tandasnya. (SR) Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SDnSj0
http://dlvr.it/SDnqMb

Komentar