ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (2 November 2021)
Seorang tukang ojek berinisial AS (32) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga asal Karang Tapen, Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap polisi, kemarin, setelah aksi nekatnya mencuri handphone milik calon penumpang travel yang sedang tertidur di ruang tunggu kantor Travel. Terungkapnya kasus pencurian yang terjadi September 2021 lalu itu, setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK, Selasa (2/11) mengatakan AS mencuri dengan cara masuk ke ruang tunggu dan melihat salah satu penumpang tertidur sambil mendengarkan musik lewat headset. Melihat itu, AS langsung mencabut headset dan membawa kabur telpon genggam tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan, dan akhirnya mengungkap identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak Polsek Cakranegara. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR) Baca Juga Bawa Shabu, Pengendara Diringkus di Jalan Raya Taliwang
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar