Perkuat Peternak Lokal, Suplay Daging Ayam dari Luar Disesuaikan

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (28 Oktober 2021) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui leading sektor terkait mengatur masuknya ayam dari luar daerah. Upaya ini dilakukan dalam mendukung peternak ayam local. “Untuk menguatkan peternak lokal kita, kami di dinas telah melakukan penyesuaian masuknya daging ayam ke KSB. Jumlah masuknya ayam dari luar disesuaikan dengan ketersediaan ayam lokal kita. Kalau ayam lokal lagi panen dan hasil panennya bisa memenuhi kebutuhan kita selama satu minggu maka selama satu minggu itu ayam dari luar kita stop dulu,” kata Kadis Pertanian Sumbawa Barat melalui Kabid Peternakan, Jamilatun, S.Pt, di ruang kerjanya, Rabu (27/10). Menurutnya, pengaturan ini sangat penting. Karena selama ini sering terjadi keluhan di tingkat peternak local. Sebab harga ayam dari luar lebih murah daripada harga ayam di peternak local. Hal tersebut menjadi alasan pengepul enggan mengambil ayam local. Karena secara bisnis pasti memilih ayam dari luar yang untungnya lebih banyak. “Kenapa harga ayam lokal KSB lebih mahal, karena biaya pakannya yang mahal sampai ke KSB karena jarak. Padahal menurut hitung-hitungannya peternak lokal kita harga yang kita berikan ke pengepul sudah sangat murah karena untungnya sangat tipis dihitung dari biaya yang dikeluarkan,” jelasnya. Untuk memperkuat langkah ini, Jamilatun mengaku sudah melakukan pertemuan dengan peternak lokal, pengepul, dan peternak dari luar. Baca Juga  Kembang Kuning, Desa Wisata dengan Sejuta Pesona Pertemuan ini menyepakati bahwa ketika peternak local panen maka masuknya ayam dari luar ditunda. Kemudian pengepul harus mengambil ayam lokal selama ayam dari luar tidak diizinkan masuk. Untuk diketahui, harga ayam dari luar KSB yang dibeli pengepul berkisar Rp 19 ribu. Sementara harga jual dari peternak lokal mencapai Rp 24 ribu. Kemudian harga jual pengepul di pasar berkisar Rp 40 ribu. “Kalau kita lihat selisih harga beli dan jual masih untung dan dengan pola ini tidak ada yang dirugikan, kemampuan peternak lokal kita untuk memenuhi kebutuhan kita di KSB hanya berkisar 20% saja, sisanya kita masih butuh suplay ayam dari luar. Melihat kondisi ini kami menargetkan selama 5 tahun kedepan kita bisa penuhi kebutuhan masyarakat KSB sebanyak 50%,” tandasnya. Langkah ini diatur Pergub No. 38 Tahun 2019 dan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Ternak. Prosesnya setiap pengusaha yang ingin menyuplai ternak ke kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi dari daerah tujuan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Jika tidak ada rekomendasi maka tidak akan dibiarkan masuk ke wilayah tujuan tersebut. “Sehingga kemarin sempat ada penyetopan terhadap kendaraan yang membawa ayam tanpa dilengkapi dengan dokumen,” pungkasnya. (HEN/SR) Adblock test (Why?)

Komentar