Dipolisikan Serobot Tanah Warga, Kades Penyaring: Itu Aset Desa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Oktober 2021) Maskendi—warga Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, akhirnya menempuh upaya hukum. Pasalnya, tanah yang menjadi hak miliknya yang berlokasi di Peliuk Buin Sepit, Dusun Penyaring Atas, diduga diserobot Kades dan sekelompok warga setempat. Maskendi melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH., MH resmi memasukan pengaduan ke Polres Sumbawa, Minggu (3/10). Kepada media ini, Surahman menegaskan bahwa tanah yang diduga diserobot kades dan warganya ini adalah milik kliennya. Hal itu berdasarkan alas hak yang dimiliki berupa Sertifikat Hak Milik nomor 914, surat ukur nomor 332/Penyaring/2013 dengan luas: 24,934 M2 yang berkokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa. Disebutkan Surahman, dugaan penyerobotan itu dilakukan oknum kades bersama staf desa dibantu beberapa warga pada Jum,at, 24 September 2021 lalu. Lahan kliennya diambil sekitar 13 are. “Terlapor dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik klien kami tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot secara melawan hukum,” tegasnya. Tidak hanya diduga menyerobot, lanjut Man—sapaan pengacara beken ini, pada 1 Oktober 2021 kemarin, terlapor kembali bersama staf desa dan dibantu beberapa warga melakukan pengrusakan pagar milik kliennya sepanjang sekitar 100 meter. Akibatnya kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta. “Ini sudah mengarah pada perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 406 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara,” tandasnya. Baca Juga  Tim Penilai Satyalancana Wira Karya Kagumi Prestasi TP PKK NTB Menanggapi langkah hukum Maskendi, Kades Penyaring, Abdul Wahab yang dihubungi malam ini, menyatakan siap menghadapinya. “Kalau dipanggil polisi, saya siap,” katanya. Menurut Gabung Wahab, sapaan Kades, tanah yang dikuasai Maskendi tersebut merupakan asset desa. Sebelumnya lahan itu sudah bersertifikat sejak Tahun 1997, namun tanpa diduga Maskendi membuat sertifikat dan terbit pada Tahun 2012. Karenanya ia menduga terjadi tumpang tindih sertifikat di lahan yang sama. Sebagai kepala desa, tentunya dia bertugas mengamankan asset desa. Terlebih lagi ada keinginan warga untuk membuat jalan lingkar di pemakaman yang di dalamnya ada Kuber Belo. Kuber Belo (kuburan panjang) ini kerap dikunjungi warga untuk nazar dan lainnya. Selain dikeramatkan, Kuber Belo juga masuk dalam cagar budaya. “Saya sudah menemui Maskendi yang kebetulan adik misan saya, bahkan beberapa kali dipersilahkan ke kantor desa untuk meminta agar warga membuat jalan keliling di areal pekuburan. Tapi tetap saja dia (Maskendi) bersikukuh,” ujar Gabung Wahab. Terkait dengan dugaan pengrusakan pagar, Ia mengatakan ini karena akses warga menuju lahan kuburan tertutup. Karena Maskendi memagari lahan yang dikuasainya ini hingga mentok kuburan. Ia bersama warga berinisiatif membuka pagar sebagai akses untuk jalan menuju ke pemakaman. “Jadi tidak ada penyerobotan apalagi pengrusakan,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/S8rLhZ

Komentar