Dinilai Tidak Disiplin, Oknum Anggota DPRD KSB Terancam di-PAW

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (27 Oktober 2021) Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Saat ini oknum wakil rakyat itu sedang diproses Badan Kehormatan DPRD KSB karena diduga tidak disiplin dan melanggar tata tertib DPRD, Kode Etik, dan Tata Beracara. Ditemui samawarea.com, Rabu (27/10), Ketua BK DPRD KSB, Muhammad Nur SH mengatakan, hasil pemantauannya tentang kedisiplinan anggota DPRD KSB, terdapat salah satu di antaranya yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Ada beberapa pelanggaran yang dicatat. Pertama, jarang hadir rapat Bamus (Badan Musyawarah). Seharusnya hadir 10 kali tapi hanya hadir 3 kali. Oknum ini tidak hadir sebanyak 7 kali secara berturut-turut. Kedua, Rapat Pansus seharusnya hadir 26 kali, justru hanya hadir 2 kali. Ketiga, rapat paripurnna yang seharusnya hadir 11 kali namun hanya dihadiri dua kali. Sebanyak 9 kali tidak hadir secara berturut-turut. Sesuai Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Cara Beracara yang menjadi pedoman, ungkap Nur—sapaan akrabnya, bahwa setiap ketua dan anggota DPRD yang tidak mengikuti paripurna selama 3 kali berturut-turut, dipanggil untuk diberikan peringatan dan pembinaan. Jika masih membandel dan tidak hadir selama 6 kali berturut turut bisa dilakukan PAW. “Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD KSB ini sudah sampai 9 kali berturut turut, sehingga layak diproses untuk kita usulkan PAW,” tegasnya. Baca Juga  Pegawai Sekretariat KPU Dibintek Sebelumnya Nur mengaku sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Oknum tersebut berdalih ketidakhadirannya karena dia, istri dan anaknya sakit. Pihaknya tidak percaya begitu saja, dan meminta oknum tersebut menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter untuk dijadikan dasar dalam memutuskan sesuatu. Namun hingga waktu yang ditentukan, oknum ini belum bisa menunjukkannya. Oknum ini kembali beralasan dokternya tidak ada di tempat. Setelah dikroscek ke lapangan, ternyata dokternya tidak kemana-mana. “Jadi alasannya kita ragukan, bahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk anaknya sampai saat ini belum diserahkan padahal kita sudah minta tiga minggu yang lalu dari janjinya yang hanya meminta waktu 3 hari saja,” imbuhnya. Meski demikian, Ia tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pihaknya harus berkonsultasi dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB. BK NTB menegaskan apa yang dilakukan oknum anggota DPRD itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus diproses. “Saat ini kami sedang garap surat rekomendasinya yang akan diserahkan ke Ketua DPRD KSB untuk diparipurnakan,” ujarnya. Untuk diketahui, Tahun 2020 lalu, anggota yang diduga melakukan pelanggaran ini, pernah dipanggil karena tidak mengikuti paripurna selama 3 kali berturut-turut. Ketika itu dia berjanji akan disiplin dengan tetap mengikuti setiap agenda yang sudah ditetapkan. Nyatanya, tahun ini dia mengulang hal yang sama. “Secara pribadi tidak ada keuntungan buat saya, tapi saya hanya menjalankan tugas saya karena dipercayakan rakyat,” pungkasnya. (HEN/SR) Adblock test (Why?)

Komentar