Anak 5 Tahun Dicabuli di Kebun, Tersangkanya Remaja 17 Tahun

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (2 September 2021) Seorang remaja berinisial ZA (17) diamankan polisi, Jumat (1/10) tengah malam pukul 23.30 Wita. Pasalnya, remaja asal Kecamatan Batukliang Lombok Tengah ini dilaporkan telah mencabuli anak berumur 5 tahun. Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., menuturkan, kasus pencabulan itu terjadi di sebuah kebun wilayah Batukliang, Selasa, 28 September 2021. Ini terungkap ketika korban dimandikan oleh ibunya di permadian umum. Saat itu korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Ibu korban curiga lalu menanyakannya kepada korban. Awalnya korban menjawab kelaminnya terkena kayu. Namun saksi yang ikut mandi, menceritakan kepada ibu korban jika anaknya dicabuli oleh remaja berinisial ZA di kebun dekat rumah korban. ZA masih berhubungan keluarga dengan korban. Mendengar cerita itu, ibu korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Polisi bergerak cepat. Pada tengah malam, polisi menjemput terduga di rumahnya. Kepada polisi, terduga berterus terang telah menyetubuhi korban di kebun. Atas perbuatannya terduga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (SR) Baca Juga  Pemda KSB Bentuk Tim Pengawasan Aturan Ketenagakerjaan Adblock test (Why?)

Komentar